Tribun Bandar Lampung
Bobol Bengkel Tambal Ban di Way Lunik, Warga Panjang Diamankan Polisi
Pelaku diamankan Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panjang saat setelah melakukan aksinya, pada Kamis (19/5/2020).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Pihak kepolisan berhasil mengamankan SM pada Selasa (3/12/2019) di rumahnya di Kecamatan Rembang.
Pelaku mengamati aktivitas korban sebelum beraksi
Sebelum beraksi, SM sudah mengamati aktivitas Sukarno selama lebih dari satu jam.
Ketika itu, Sukarno sedang sibuk dengan pekerjaannya sebagai juru parkir di kawasan Pasar Kota Rembang.
Kemudian Sukarno nongkrong dengan temannya yang tidak lain adalah Ivan.
Pada saat yang bersamaan, pelaku diam-diam membuntuti korban kmeudian menghampirinya.
Bensin dalam botol plastik yang sudah disiapkan sebelumnya pun disiramkan ke arah Sukarno hingga menyulutnya dengan korek api.
Seketika Ivan yang bersebelahan dengan Sukarno ikut terBakar.
Setelahnya, pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motornya.
"Pelaku membeli bensin dalam botol plastik ukuran 550 ml. Bensin itu beli di keponakannya pengecer bensin." ucap Bambang.
Kejadian itu sempat menuai perhatian warga.
Bahkan warga sempat mencoba memadamkan api dengan menyemprot dan menyiram tubuh keduanya dengan air.
Saat itu, Sukarno dan Ivan pun langsung dilarikan ke RSUD dr Soetrasno, Rembang.

Sementara itu SM yang kabur setelah melakukan aksinya tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa sebagai tukang tambal ban.
• Pria Bunuh Diri di Room Karaoke, Bakar Diri Setelah Tuang Isi Plastik Hitam
Pelaku tidak bersembunyi.
"Pelaku tidak bersembunyi dan hidup normal seperti biasa.Masih nambal ban. Saat kami tangkap pun dia santai dan lagi makan di rumah," ungkap Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan saat itu tengah makan. Pelaku dijerat pasal 187 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Bambang.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa/2020)