Tribun Bandar Lampung

Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Nekat Bobol TK Gasak Laptop dan Dua Gitar

Residivis berinisial NW bersama rekannya IR berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (7/5/2020) malam.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
ISTIMEWA
Kedua pelaku saat berada di IGD RS Bhayangkara. Pelaku pencurian terpaksa diberi tindakan tegas karena melawan saat ditangkap 

 
Residivis Kambuhan Kembali Berulah, Nekat Bobol TK Gasak Laptop dan Dua Gitar 

 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Residivis berinisial NW bersama rekannya IR  berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kamis (7/5/2020) malam.

Kedua tersangka asal Kedondong, Pesawaran ini terlibat pencurian di salah satu TK yang beralamat di Jalan Sultan Agung, Kedaton, Rabu (6/5/2020) dini hari. 

Keduanya diciduk anggota Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, saat sedang berada di persembunyian di salah satu kamar kontrakan, Jalan Imam Bonjol, Tanjungkarang Barat. 

Polisi Amankan 2 Orang Buronan di Metro, Diduga Lakukan Pencurian Motor di Sejumlah Wilayah

Dari hasil interogasi petugas, NW yang pernah di penjara akibat kasus serupa mengaku nekat mengulangi ulahnya karena tak punya pekerjaan. "Bebas tahun 2019 kemarin," ujar NW. 

Pelaku mengungkap berhasil menggondol barang berharga dalam ruangan kantor TK setelah merusak bagian pintu dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan terlebih dahulu. 

Setelah berhasil masuk ke ruangan Kantor, kedua tersangka dengan leluasa menggasak barang berharga tersebut. "Dapat dua laptop, dua buah gitar, serta flashdisk," katanya. 

Aksi keduanya sempat terekam kamera pengintai atau CCTV yang terpasang di sekitar area ruangan. Berbekal rekaman CCTV tersebut, petugas kemudian berhasil mengidentifikasi pelakunya.

Penyelidikan petugas selama kurang dari 24 jam membuahkan hasil, kawanan pencuri yang berhasil menggasak barang berharga milik sekolah senilai puluhan juta rupiah akhirnya dibekuk. 

2 Pencurian di Pringsewu Viral karena Terekam CCTV

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi mengatakan kedua pelaku terpaksa diberi tindakan tegas karena berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Karena ada upaya melakukan perlawanan dan membahayakan petugas, masyarakat sekitar maka kedua pelaku terpaksa kami beri tindakan tegas," ujar Rosef. 

Rosef menyatakan, kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap komplotan tersangka, yang berperan sebagai penadah. "Laptop dan gitar sudah dijual kedua tersangka," imbuhnya. 

Atas perbuatannya itu, lanjut Rosef, kedua tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.

"Berikut barang bukti yang kami amankan yakni peralatan yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng dan pisau, serta 5 buah flashdisk yang berisi dokumen sekolah," tukasnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved