2 Pelaku Pembunuhan Elvina Ternyata Baru Saja Bebas dari Penjara
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polrestabes Medan mengungkap peran masing-masing tiga pelaku pembunuhan sadis terhadap Elvina (21) yang jasadnya dimasukkan ke dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku, Kecamatan Percutseituan, Deliserdang, Sumatera Utara.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Para pelaku terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat konfrensi pers, Jumat (8/5/2020) di Mapolrestabes Medan.
• Giliran YouTuber Ferdian Paleka yang Kena Prank, Sebentar Lagi Bebas,tapi Bohong
• Baim Wong Dibohongi Wanita yang Datang Bawa Anak, Tiba-tiba Suaminya Menelepon
• 2 Sahabat di Tasikmalaya Duel Maut Satu Lawan Satu
• Bohong soal Cinta Tak Direstui, Ibu dan Anak Bunuh Gadis Muda hingga Dimasukkan Kardus
Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan tersangka untuk bersetubuh.
"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami," ungkapnya.
Dikatakan Kombes Isir, antara pelaku J dan korban adalah seorang kawan dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka M dan Elvina adalah mantan pacar.
"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai statusnya mantan pacar," ungkapnya.
Tersangka Jeffry dan Michael ternyata juga punya jejak kejahatan beberapa tahun silam.
Keduanya merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program Asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah menekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.
"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir.
Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.
"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut.
Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.
