2 Pelaku Pembunuhan Elvina Ternyata Baru Saja Bebas dari Penjara
Para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
Ia juga memerintahkan tersangka M untuk membeli 2 botol bensin.
Tersangka J kemudian menyiram bensin ke tubuh Elvina dan membakarnya.
Sementara tersangka M menghubungi ibunda J, bernama Tek Sukfen (TS) yang langsung mendatangi TKP.
Kombes Isir membeberkan bahwa tersangka J sempat membelah perut dan memotong lengan korban. Dan memasukkan korban ke dalam kardus dengan bantuan ibunya, TS.
"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelasnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (tengah) menunjukkan barang bukti saat gelar kasus pembunuhan di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)
Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.
"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.
Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.
"Lalu ibunda M bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.
Lalu tersangka J memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.
Setelah taksi datang, tersangka J mendorong kardus ke ruang tamu.
"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.
Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.
"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.
Selanjutnya, pukul 17.00 WIB ibu tersangka M dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban (Elvina).
