Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Emirsyah terbukti bersalah menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional.
Editor:
Daniel Tri Hardanto
Hal yang memberatkan lainnya, yaitu perbuatan Emirsyah menerima suap tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Emirsyah dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda pidana sebesar Rp 10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal-hal yang meringankan hukuman Emirsyah.
Salah satunya yang bersangkutan mengakui perbuatan.
“Terdakwa berlaku sopan, mengaku, dan menyesali perbuatan,” ujarnya.
Selain itu, majelis hakim juga melihat sejumlah prestasi Emirsyah selama menjabat sebagai direktur utama.
“Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia menjadi lebih baik,” tuturnya. (tribun network/gle/wly)