Tribun Bandar Lampung

Maskapai Buka Kembali Penerbangan Domestik, Kadishub Lampung: Ada Aturan yang Harus Dijalankan

Sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Kamis 7 Mei 2020.

Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi Pesawat - Maskapai Buka Kembali Penerbangan Domestik, Kadishub Lampung: Ada Aturan yang Harus Dijalankan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Kamis 7 Mei 2020.

Hal ini mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah mulai terbang sejak Kamis (7/5/2020)," ungkap Bambang kepada Tribunlampung.co.id via seluler Sabtu (9/5/2020).

Kendati demikian, kata Bambang, penerbangan tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu.

Penerbangan Domestik Dibuka Lagi, Simak Syarat yang Wajib Dipatuhi Calon Penumpang Lion Air

 Lawan Polisi Pakai Samurai, Begal di Medan Tewas Setelah Timah Panas Menembus Badan

 Rencana Dibuka Kembali Juli, Berikut Kriteria Sekolah yang Diperbolehkan Kemendikbud

 UPDATE Pasien Positif Corona di Indonesia hingga Sabtu, 9 Mei 2020, Sentuh Angka 13.645

Bambang menjelaskan, sesuai surat edaran Nomor SE 31 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentang pengaturan penyelenggaraan transportasi udara selama masa dilarang mudik 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, ada syarat tertentu bagi calon penumpang untuk melakukan penerbangan.

Di antaranya, calon penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, dan kebutuhan repatriasi.

Kemudian, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

"Jadi pada intinya boleh terbang asal sesuai dengan protokol kesehatan, jadi sebelum terbang penumpangnya akan dicek dulu kesehatannya gimana suhu tubuhnya dan lain-lain," jelas Bambang.

Saat ditanya, apakah tidak mengkhawatirkan membawa virus Covid-19 setelah melakukan penerbangan?

Bambang mengaku, hal tersebut telah diatur dan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

"Semuanya sudah diataur sesuai protokol kesehatan."

"Harus ada izin, tujuannya ke mana, rapid test."

"Kalau dia (penumpang) tidak bisa memenuhi itu (syarat), maka ya ditolak, kalau bisa (lulus) ya boleh (terbang)," jelas Bambang.

Lion Air Buka Penerbangan

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved