Tribun Bandar Lampung
Maskapai Buka Kembali Penerbangan Domestik, Kadishub Lampung: Ada Aturan yang Harus Dijalankan
Sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia, telah kembali melayani operasional penerbangan sejak Kamis 7 Mei 2020.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Noval Andriansyah
c. Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
d. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
Syarat bagi penumpang repatriasi dari mancanegara atau pemulangan alasan khusus:
a. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan rapid test/ PCR atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan.
b. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal).
c. Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri).
d. Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar).
e. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penerbangan Domestik Kembali Dibuka, Ini Syarat Penumpang Bisa Naik Lion Air
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Lion Air Kembali Layani Penerbangan Domestik, Ini Syarat yang Wajib Dipatuhi Penumpang
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo membenarkan sejumlah maskapai penerbangan telah membuka kembali penerbangan mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.(Tribunlampung.co.id/Kiki Adiprtama)