Penumpang Pesawat Kini Harus Datang 4 Jam Lebih Awal dari Jadwal Keberangkatan
Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail bagi calon penumpang pesawat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Calon penumpang pesawat kini diminta datang lebih awal 3-4 jam dari jadwal keberangkatan pesawat.
Penumpang diharuskan melengkapi persyaratan ketat sebelum naik pesawat untuk mengikuti protokol pencegahan virus corona.
Ada pemeriksaan tambahan yang harus dilalui calon penumpang pesawat terkait pencegahan virus corona.
Untuk itu, PT Angkasa Pura II (Persero) meminta calon penumpang pesawat untuk tiba lebih awal tiga sampai empat jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut sejalan untuk memenuhi syarat-syarat yang wajib dipenuhi, sebagaimana tercantum pada Surat Edaran (SE) No 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
• 16 Orang Tewas Tertabrak Kereta, Tidur di Rel karena Pulang Kampung Jalan Kaki
• Korban Kecelakaan Motor Ramai-ramai Ditolong Warga, Baru Ketahuan Ternyata Positif Corona
• UPDATE Corona di Lampung 9 Mei, Bertambah 3, Kini Ada 21 Pasien Sembuh Covid-19
• Warga Tak Berani Tolong Tansuli, Samsuri: Takutnya Meninggal karena Virus Corona
“Prosedur baru ini dijalankan secara ketat dengan tahapan yang detail. Oleh karena itu, kami mengimbau agar calon penumpang pesawat sudah hadir di bandara tiga sampai empat jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Director of Operations and Services PT Angkasa Pura II (Persero) Muhamad Wasid dalam siaran pers, Sabtu (9/5/2020).
Dia menuturkan, prosedur tersebut itu ditetapkan guna memastikan terpenuhinya ketentuan dan syarat di dalam SE No 4/2020.
Prosedur baru ini juga dijalankan di semua bandara yang dikelola perseroan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan.
"Di bandara tersibuk di Indonesia, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta,
prosedur baru juga sudah diimplementasikan bagi penumpang penerbangan rute domestik selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 H," sebutnya.
Berbagai prosedur baru di Bandara Soekarno-Hatta tersebut, antara lain titik layanan keberangkatan hanya terdapat di dua titik, yaitu di Terminal 2 Gate 4 dan Terminal 3 Gate 3.
"Di setiap titik terdapat Posko Pengendalian Percepatan Penanganan Covid-19, yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucapnya.
Kedua, calon penumpang harus menunjukkan berkas kelengkapan perjalanan di posko tersebut, misalnya tiket penerbangan, identitas diri, surat keterangan bebas dari Covid-19, surat keterangan perjalanan, dan berkas lain yang wajib dipenuhi sesuai SE No 4/2020.
Ketiga, calon penumpang pesawat wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (Health Alert Card/HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP.
Keempat, jika semua berkas lengkap dan HAC serta formulir epidemiologi sudah diisi, selanjutnya calon penumpang menuju ke meja pemeriksaan kedua.
