Tribun Lampung Selatan
Beroperasi Hari Ini, Bandara Radin Inten II Hanya Layani 25 Penumpang Menuju Jakarta
Manager Humas Bandara Radin Inten II Lampung Selatan, Wahyu Aria Sakti mengatakan, Bandara Radin Inten II baru mulai beroperasi hari ini, Minggu.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Di antaranya, calon penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, dan kebutuhan repatriasi.
Kemudian, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia (PMI) maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
"Jadi pada intinya boleh terbang asal sesuai dengan protokol kesehatan, jadi sebelum terbang penumpangnya akan dicek dulu kesehatannya gimana suhu tubuhnya dan lain-lain," jelas Bambang.
Saat ditanya, apakah tidak mengkhawatirkan membawa virus Covid-19 setelah melakukan penerbangan?
Bambang mengaku, hal tersebut telah diatur dan akan dilaksanakan sesuai dengan aturan protokol kesehatan yang diatur Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
"Semuanya sudah diataur sesuai protokol kesehatan."
"Harus ada izin, tujuannya ke mana, rapid test."
"Kalau dia (penumpang) tidak bisa memenuhi itu (syarat), maka ya ditolak, kalau bisa (lulus) ya boleh (terbang)," jelas Bambang.
Lion Air Buka Penerbangan
Sejumlah maskapai penerbangan mulai membuka kembali rute penerbangan domestik.
Tak terkecuali Lion Air Grup, yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air.
Meski demikian, pihak maskapai akan memberlakukan ketentuan yang cukup ketat kepada para calon penumpang sebagai salah satu langkah antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Melalui keterangan resmi perusahaan pada Jumat (8/5/2020), Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro berujar, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang sebelum diizinkan terbang.
Ketentuan tersebut berangkat dari beberapa peraturan pemerintah soal kriteria penumpang yang diizinkan menggunakan moda transportasi umum.
Kriteria yang dimaksud yakni penumpang yang punya surat tugas, butuh layanan kesehatan darurat, dan penumpang repatriasi.
Syarat penumpang yang bekerja untuk instansi pemerintah/swasta: