Lebaran 2020
Cara Hitung THR Tahun 2020 yang Benar, serta Rumusan Cara Hitung THR
Simak, cara hitung THR Tahun 2020 untuk para pekerja atau buruh perusahaan.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mengetahui besaran tunjangan hari raya (THR) yang bakal diterima, simak, cara hitung THR Tahun 2020.
Untuk para pekerja atau buruh perusahaan, THR pasti sangat dinanti-nanti kehadirannya.
Saat memberikan THR kepada karyawan, ada berbagai ketentuan cara hitung THR Tahun 2020 yang harus diperhatikan.
Semua ketentuan mengenai pemberian THR karyawan telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Agar jangan salah menerima atau menafsirkan soal THR, penting bagi para pekerja untuk mengetahui cara menghitung THR sesuai dengan masa kerjanya.
Sebaiknya, perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja, Pengusaha, dan Lembaga Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung, Henny Sulistyo Mumpuni menjelaskan, cara hitung THR Tahun 2020 untuk para pekerja atau buruh di Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Ia mengungkapkan jika cara menghitung THR pada tahun ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Masih sama, setahun ke atas selama 12 bulan berturut-turut masa kerja. Itu berhak mendapat THR 1 bulan gaji,” ucap Henny saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin 8 April 2019.
Tak hanya itu Henny juga menambahkan hal lain terkait cara menghitung THR bagi pekerja atau buruh baru.
”Yang sekarang ini kan, masa kerja 1 bulan juga sudah berhak menerima THR. Proposional caranya 1/12 X 1 bulan gaji, jadi ya satu bulan gajinya dibagi 12,” jelas Henny.
Serta perusahaan membayar THR ini, paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Semua yang dijelakan Henny sesuai berdasarkan Surat Edaran No 3/2017, tanggal 31/5/2017 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2017.
Dikeluarkannya Surat Edaran bertujuan untuk memberikan pedoman/acuan bagi pemerintah Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dalam mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan persiapan menyambut hari raya keagamaan.
Sementara bagi pekerja harian lepas yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.