Lebaran 2020

Cara Hitung THR Tahun 2020 yang Benar, serta Rumusan Cara Hitung THR

Simak, cara hitung THR Tahun 2020 untuk para pekerja atau buruh perusahaan.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Cara Hitung THR Tahun 2020 yang Benar, serta Rumusan Cara Hitung THR. 

Besaran THR-nya berdasarkan upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

“Pekerja/buruh harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang dia terima,” imbuh Henny.

Namun untuk pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan.

Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Henny menjelaskan jika pihaknya untuk saat ini masih menunggu  keputusan atau instruksi dari pusat yaitu Menteri Ketenagakerjaan RI dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri ini.

“Biasanya kita nanti diminta untuk membuat posko, tentu nanti dibuatkah edaran juga . Mungkin ini karena masih jauh juga hari H nya, ” beber Henny.

Pada tahun lalu, Dinakertrans Lampung menyediakan posko pengaduan,

Didirikanya posko ini guna menampung keluhan dari para pekerja/buruh yang tidak menerima THR atau menerima tapi dengan jumlah yang tidak sesuai.

“Itu semua bakal kita tindak lanjuti. Kita di sini sebagai pengawas sekaligus mediator,” tandas Henny.

Berikut, 5 hal yang perlu dan penting untuk diingatkan dalam cara menghitung THR pada Tahun 2020 ini. 

1.       THR Keagamaan diberikan kepada:

a.       Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

b.      Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

2.       Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a.       Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved