Garuda Angkut 25 Penumpang Khusus, Jamin Semua Penumpang Bebas Covid-19

Meski begitu, pada penerbangan perdana kemarin, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Tribunlampung.co.id/Noval Andriansyah
Ilustrasi - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung, Minggu (10/5/2020). Namun, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pesawat Garuda Indonesia resmi mengudara di langit Lampung pada Minggu (10/5/2020) setelah pemerintah membuka kembali layanan penerbangan domestik khusus untuk pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara.

Meski begitu, pada penerbangan perdana kemarin, Garuda hanya melayani rute Lampung ke Jakarta dan sebaliknya.

Jadwal terbangnya pun hanya sekali yakni pada pukul 10.45 WIB untuk Lampung-Jakarta.

Sementara Jakarta-Lampung pukul 09.15 WIB.

Sales and Service Manager PT Garuda Indonesia Cabang Tanjungkarang Tosan Anda Andhika membenarkan jika maskapainya sudah beroperasi kembali pada Minggu dengan rute Lampung-Jakarta dan Jakarta-Lampung.

Namun menurutnya, penerbangan kemarin merupakan exemption fligt dari jadwal lama sebelum kebijakan pelarangan terbang dikeluarkan pemerintah.

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Beroperasi Hari Ini, Bandara Radin Inten II Hanya Layani 25 Penumpang Menuju Jakarta

Garuda Indonesia Pastikan Penumpang Memenuhi Ketentuan Standar Penerbangan Domestik

Pelanggan Setia Mengenang Masa-masa Nostalgia di McDonalds Sarinah

Untuk minggu depan, pihaknya akan melakukan penerbangan domestik dengan jadwal Senin, Rabu, dan Jumat.

Khusus untuk Senin (11/5/2020) ini, Garuda akan terbang pada pukul 15.15 WIB dari Lampung ke Jakarta dan pukul 13.30 WIB dari Jakarta ke Lampung.

Tosan mengatakan, semua penumpang yang berangkat kemarin telah memenuhi syarat dan ketentuan penerbangan yang ditetapkan pemerintah.

"Betul (dipastikan sudah menerapkan protokol khusus untuk pebisnis sesuai ketentuan penerbangan domestik dan surat keterangan bebas Covid-19)," katanya.

Melansir situs resmi Garuda Indonesia, sejak Sabtu (9/5/2020), ada 37 rute penerbangan domestik yang efektif per 7 Mei 2020.

Disinggung terkait pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang salah satu poinnya meminta agar Presiden membatalkan kebijakan pembukaan dan pelonggaran moda transportasi, Tosan mengaku tidak bisa berkomentar banyak.

"Kalau itu (sikap MUI) kita mengacu pers rilis dari pusat. Kita belum ada komentar dan belum ada arahan," kata dia.

Diketahui, penumpang harus memenuhi sejumlah syarat untuk bisa terbang. Di antaranya, harus bebas dari corona dengan dibuktikan surat keteranan sehat dari instansi terkait, membawa surat tugas bagi ASN/Polri/pegawai swasta/pegawai BUMN dengan ditandatangani pimpinan yang bertanggung jawab.

Jika tidak mewakili lembaga pemerintahan atau swasta, maka harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas meterai dan diketahui lurah/kades.

Beroperasi Kemarin

Manajer Humas Bandara Radin Inten II Lampung Selatan Wahyu Aria Sakti mengatakan bandara baru beroperasi kemarin.

"Kami mulai beroperasi hari ini (kemarin). Itu pun peraturan dan pemeriksaan makin ketat," ungkapnya, Minggu (10/5/2020).

Ia meneruskan, untuk maskapai yang melakukan pelayanan penerbangan hanya Garuda.

"Itu pun hanya ngajuin sekali dalam sehari," terang Wahyu.

Wahyu menjelaskan pasca penutupan layanan akses transportasi bandara, jumlah penumpang mengalami penurunan.

"Kargo juga sepi karena bandara habis closed," terangnya.

Disinggung rute penerbangan, Wahyu mengatakan pihaknya baru membuka akses Jakarta Lampung dan sebaliknya.

"Tapi gak ramai, tadi berangkat hanya 25 orang, itu dari Lampung ke Jakarta. Kalau Jakarta ke Lampung ada 51 penumpang," kata dia.

Ditanya soal jadwal, Wahyu mengaku tidak dapat memprediksi penerbangan lantaran jam penerbangan tergantung maskapai.

"Kalau tadi datang sekitar pukul 09.15 WIB, berangkat ke Jakarta jam 10.45 WIB, untuk selanjutnya tidak menentu tergantung makapai," ujarnya.

Terkait siapa saja yang diperbolehkan menjadi penumpang, Wahyu menuturkan jika para penumpang wajib membawa sederet dokumen sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020.

Adapun orang yang diizinkan untuk melakukan perjalanan yakni perjalanan dinas pemerintah negeri atau swasta, adapun syaratnya, identitas diri, surat pernyataan bermaterai dan diketahui lurah, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19, melaporkan rencana perjalanan ke daerah penugasan.

Dua, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat. Adapun syaratnya, identitas diri, surat rujukan melakukan pengobatan, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19,

Ketiga, perjalanan orang yang anggota keluarga intinya meninggal dunia.

Adapun syarat-syaratnya, identitas diri, surat kematian, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19,

Keempat, repatriasi pekerja migran, WNI, dan pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan pemerintah sampai ke daerah.

Adapun syarat-syaratnya, identitas diri, surat perlindungan pekerja migran Indonesia, surat keterangan sehat serta hasil tes negatif Covid-19, proses pemulangan terorganisasi.

Wait and See

Jika maskapai Garuda sudah kembali terbang di Lampung, berbeda dengan Lion Air.

Corporate Communications Strategic Lion Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, untuk penerbangan Lampung pihaknya masih mengkaji.

"Lion Air Group tengah mengkaji pasar dan analisis permitaannya," kata dia dalam pers rilis, kemarin.

Meski begitu, terus dia, pihaknya sudah membuka sejumlah rute lain. Seperti, Balikpapan, Soekarno-Hatta Tangerang, Surabaya, Banjarmasin, Semarang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta Kulonprogo, Medan Kualanamu, Pekanbaru, Palembang, Padang, dan Batam.

Dalam operasionalnya, Lion Air Group mengikuti prosedur protokol kesehatan agar pelaksanaan penerbangan sesuai aspek keselamatan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.

Ikuti Aturan

Terkait dibukanya kembali layanan penerbangan domestik dengan persyaratan khusus, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo meminta masyarakat mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.

"Jadi yang boleh bepergian ini hanya yang diatur dalam Surat Edaran No 4 Tahun 2020. Di luar itu, tidak boleh. Jadi ini masih pembatasan perjalanan," katanya, kemarin.

Sumbogo juga mengingatkan kembali pihak-pihak yang boleh bepergian ini. Seperti orang yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum. Pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Lalu perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia. Kemudian repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI), WNI dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri dan lainnya.

"Jadi itulah beberapa kriteria orang yang dibolehkan bepergian. Bepergiannya juga dengan memperhatikan arahan dari Presiden dan dengan membawa persyaratan/dokumen yang ditentukan. Seperti surat sehat atau bebas dari Covid-19," kata dia. (rob/nif/byu)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved