Ramadhan 2020

Arahan MUI Mengenai Waktu Bayar Zakat Fitrah di Masa Pandemi Corona

Berikut 6 arahan MUI terkait Ibadah pada Bulan Ramadhan di tengah pandemi Corona, Termasuk soal zakat.

Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. 6 Arahan MUI Terkait Ibadah Pada Bulan Ramadhan di Tengah Pandemi Corona, Termasuk Soal Zakat 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Bulan suci Ramadhan 2020 kali akan sedikit berbeda bagi seluruh umat Muslim di dunia.

Pasalnya, dunia kini telah dilanda pandemi virus Corona atau Covid-19. Tak terkecuali dengan Indonesia.

Berikut 6 arahan MUI terkait Ibadah pada Bulan Ramadhan di tengah pandemi Corona, Termasuk soal zakat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah lembaga independen yang mewadahi para ulama, zuama, dan cendikiawan Islam untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam di Indonesia.

Oleh karenanya, MUI menerbitkan enam arahan terkait ibadah Ramadan saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Surat ditandatangani oleh Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa'adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas pada Rabu (15/4/2020).

Berikut 6 arahan MUI terkait Ibadah pada Bulan Ramadhan di tengah pandemi Corona, Termasuk soal zakat:

1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadhan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah).

Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.

2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran COVID-19.

Maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti sholat Jumat, jamaah sholat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar.

Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan.

Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.

3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal shalih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved