Kakek Cabuli Balita Tetangganya di Lampung Utara Akibat Tak Kuat Tahan Nafsu Saat Puasa
Saat bulan puasa Ramadan, seorang kakek mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur di Lampung Utara.
Ia mengaku takut emosinya tidak terkontrol.
"HP nya sudah hancur saya buat. Ya gimana ya, namanya juga orangtua."
"Abangnya pun ini geram juga sama pelaku."
"Cuma itulah kan ada hukum. Biarlah hukum saja nanti yang menyelesaikan masalahnya."
"Abangnya sama orang mana ada takutnya, cuma kita suruh biar saja hukum yang menyelesaikan," kata MI.
Korban didampingi LPA
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang ikut mendampingi keluarga korban ketika membuat laporan ke Polresta Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (31/3/2020).
Ketua LPA Deliserdang, Junaidi Malik sempat hadir di Polresta Deliserdang.
Menyikapi kasus siswi SMK dicabuli kakak kelas itu, Junaidi berpendapat bahwa kasus tersebut adalah salah satu sebuah bentuk nyata bahwa runtuhnya ketahanan keluarga.
Hal itu kemudian mengakibatkan perilaku anak-anak semakin mengerikan dan menakutkan.
Para pelaku dianggap sudah seperti penjahat di film-film.
"Harapan saya bagaimana ini akan jadi satu perhatian karena ini bukan perbuatan cabul tapi ini adalah kejahatan pemerkosaan bergerombol. Ada 7 orang anak diduga pelakunya," ujar Junaidi Malik.
Dijelaskannya, anak yang berkonflik dengan hukum meskipun dia sebagai pelaku tetap dia harus mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Ia meminta agar kasus tersebut bisa menjadi perhatian ke depannya.
"Jadi saya minta supaya polisi kemudian dalam hal ini Polresta Deliserdang untuk mengatensi kasus ini dengan sungguh-sungguh sesuai dengan visi dan misi Kapolri kepolisian yang profesional," tegas Junaidi.
Saat ini, nama-nama tujuh orang pelaku pun sudah disebutkan oleh korban ke polisi.
Tepergok satpam
Sebelumnya di Lampung, aksi cabul pemuda berinisial Sur (20) nyaris berlangsung mulus.
Itu jika tidak ada satpam yang memergoki perbuatan cabulnya.
Sur, warga Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, Lampung, dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur.
Korbannya siswi SMK berinisial WY (17), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Sebelum pencabulan itu, Sur sempat mengajak YW berbincang di sekolah WY yang berada di Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, Sabtu (14/3/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
YW tidak pernah menyangka Sur akan melakukan perbuatan senonoh itu kepadanya.
"Setelah bertemu dan mengobrol sebentar, pelaku mengajak korban berhubungan badan. Tetapi korban menolaknya," kata Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, Rabu (25/3/2020).
Namun, kata Musakir, pelaku tetap memaksa.
Ia pun membuka celana yang dikenakan korban dan mencabulinya.
Namun saat pelaku hendak menyetubuhi korban, datanglah satpam sekolah.
Karena tepergok, pelaku melarikan diri.
Korban kemudian diantar pulang oleh satpam sekolah.
Musakir mengatakan, Sur dan WY sudah saling mengenal.
Sebelumnya pencabulan itu, Sur menghubungi korban melalui chat di Facebook.
Keduanya pun janjian bertemu di sekolah.
"Pelaku yang menghubungi korban lewat Facebook, mengajak bertemu di salah satu SMK di Kecamatan Adiluwih," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Sur memaksa korban yang merupakan siswi SMK itu melayani nafsu bejatnya di teras sekolah.
Perkara ini dilaporkan ke Polsek Sukoharjo dua hari berselang.
"Setelah menerima laporan pengaduan dari orangtua korban, petugas langsung melakukan serangkaian upaya penyidikan, mulai dari memeriksa saksi, korban dan juga melakukan penyelidikan," ungkap Musakir, Rabu (25/3/2020).
Menerima informasi pelaku sedang berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penangkapan, Senin (23/3/2020).
Sur digelandang ke Mapolsek Sukoharjo.
• Kakek 50 Tahun Cabuli Balita Tetangganya, Dicokok Polisi di Rumah Kerabatnya
• Daging Babi Dijual ke Pedagang Daging Sapi di Bandung, Polisi Ungkap Cara Pelaku Ubah Warna Daging
Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan.
Sur dijerat dengan pasal 82 e jo pasal 82 ayat 1 UU No17 UU RI Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Kuat Menahan Nafsu Saat Puasa, Seorang Kakek Cabuli Anak Tetangga.
Seorang kakek cabuli balita yang merupakan tetangganya di Lampung Utara. (Kompas.com)