Video Berita

Video 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau 2020 M, Umat Muslim akan menunaikan membayar zakat, termasuk zakat fitrah. Salah satunya yakni membayar

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang, Orang yg berhutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.

Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.

Berikut bunyinya.

"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".

Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."

Demikian 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah di Bulan Ramadan. 

Jangan lupa membayar zakat ya! (tribunlampung.co.di/tama yudha wiguna)

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id

Videografer Tribunlampung.co.id/Bambang Irawan

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved