Video Berita
Syakir Daulay Dituding Melakukan Pencemaran Nama Baik
Pengacara Syakir Daulay menemukan banyak bukti kejanggalan atas kontrak kerjasama kliennya dengan Pro Aktif Manajemen. Kabar kurang baik
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara Syakir Daulay menemukan banyak bukti kejanggalan atas kontrak kerjasama kliennya dengan Pro Aktif Manajemen.
Kabar kurang baik datang dari artis pendatang baru, Syakir Daulay.
Namanya melambung sejak meng-cover lagu Aisyah Istri Rasulullah di kanal YouTubenya.
Selang beberapa waktu, artis asal Aceh ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak Pro Aktif Manajemen pada Senin (4/5/2020).
Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terkait video YouTube yang viral dengan judul Aisyah Istri Rasulullah.
• VIDEO Motor Terparkir di Pertokoan BPR Syariah Jalan ZA Pagar Alam Raib Dibawa Maling
• VIDEO Putus Cinta, Maudy Ayunda dan Arsyah Rasyid Kompak Hapus Foto Kebersamaan
• VIDEO Nia Ramadhani Rayakan Ulang Tahun Anak Bungsu dengan Datangkan Dua Kuda ke Rumah
• VIDEO Gubernur Arinal Lantik Bupati Definitif Lampung Selatan
Setelah diam sejak dilaporkan oleh Pro Aktif, Syakir Daulay akhirnya buka suara.
Aisyah Istri Rasulullah -Syakir Daulay (YouTube)
Dirinya menggelar konferensi pers bersama sang pengacara Haris Azhar di kawasan Jakarta Selatan, pada Sabtu (9/5/2020).
Dilansir dari Kompas.com, dalam konferensi tersebut, Syakir dan pengacara menjelaskan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Menurut Haris Azhar, ia menemukan beberapa kejanggalan atas kontrak milik Syakir Daulay dengan Pro Aktif.
Beberapa diantaranya adalah, judul kontrak yang tak sesuai dengan isinya hingga masa perjanjian yang tertulis berlaku selama seumur hidup.
Hal ini dirasa sangat memberatkan Syakir Daulay.
"Di perjanjian tersebut berlaku seumur hidup. Luar biasa.
Perjanjian itu harus ada waktunya, dan enggak bisa berlaku seumur hidup, karena yang diperjanjikan bukan hal yang berlaku kekal," kata Haris.
Lagu Aisyah cover milik Syakir Daulay trending (tangkapan layar Youtube Syakir Daulay)
Selain itu, dalam kontrak perjanjian antara Syakir Daulay dengan Pro Aktif, Syakir dilarang membuat komitmen dengan pihak ketiga atau pihak manapun.
Hal itu tidak dipahami dengan baik oleh Syakir Daulay karena pada saat penandatanganan kontrak, dirinya masih dibawah umur.
Terlebih penandatanganan kontrak itu dilaksanakan pada malam hari saat Syakir Daulay sedang sangat membutuhkan uang dan tanpa perwakilan untuk mendampinginya.
Lebih parahnya lagi, salinan kontrak yang harusnya dipegang Syakir Daulay sejak penandatanganan 7 Februari 2020, baru diserahkan pada 14 April 2020.
Pengacara Syakir Daulay juga membeberkan perihal ganti rugi dari pihak Pro Aktif.
"Kan biasanya ada hak dan kewajiban. Kalau hak tidak terpenuhi boleh minta ganti rugi, Di kontrak hanya berlaku pada orang tersebut, Syakir enggak. Jadi Syakir tidak bisa mendapat ganti rugi," jelas Haris.
"Jangankan konten kreator, narik orang untuk kerja di kantor enggak mungkin semua kerja sendiri, terus kalau rugi enggak boleh komplain," ujarnya.
Menurut Haris Azhar, ganti rugi yang dijelaskan dalam kontrak tersebut memberatkan Syakir Daulau dimana pihak Pro Aktif dapat menuntut ganti rugi sedangkan pihak Syakir Daulay tidak memiliki hak untuk menuntut ganti rugi.
(TribunStyle.com/TsaniaF)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNSTYLE.COM
Videografer Tribunlampung/Bambang Irawan

 
	
										:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/syakir-daulay-dituding-melakukan-pencemaran-nama-baik.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Hanya-Butuh-3-Tahun-Dongkrak-Harta-Kekayaannya.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengakuan-Mengejutkan-Tetangga-Rumah-Korban-Didatangi-Orang-Asing-Cari-Suaminya.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kucing-salah-satu-hewan-peliharaan-yang-bakal-divaksinasi-rabies-gratis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/TKP-pembunuhan-keluarga-sahroni-indramayu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejanggalan-Kematian-Sahroni-Sekeluarga-Besan-Telepon-Sambil-Menangis.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Geger-Pelaku-Pembunuhan-Sahroni-Sekeluarga-Ditangkap-Polisi-Tingkatkan-Status.jpg)