Ramadan 2020

Doa Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Batas waktu terakhir membayar zakat fitrah di bulan Ramadan 2020, lengkap dengan bacaan niatnya.

Editor: wakos reza gautama
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Bacaan niat bayar zakat fitrah. 

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”

Kapan batas waktu terakhir membayar zakat fitrah? bisakah ditunaikan setelah sholat Ied?

Pada prinsipnya, zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.

Hal itu menjadi pembeda antara zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Zakat fitrah ini disyariatkan pada tahun kedua Hjriyah, agar setiap umat muslim kembali dalam keadaan fitrah dan suci.

Dikutip TribunStyle.com dari thegorbalsla.com, waktu mengeluarkan zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadlan hingga sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.

Berikut, batas waktu terakhir membayar zakat fitrah di bulan Ramadan 2020, lengkap dengan bacaan niat.

Zakat yang dikeluarkan di selain waktu tersebut akan dikatakan sebagai shodaqoh biasa dan jelas ini belum menggugurkan kewajiban seseorang untuk mengeluarkan zakat fitrah.

Mengenai batas waktu akhir membayar zakat fitrah juga pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video ceramahnya yang diunggah di Youtube akun Nurul Yakin.

Dikutip TribunStyle.com dari TribunBatam, Senin (3/6/2019), terkait waktu membayar zakat fitrah, Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan dua istilah waktu, yakni waktu wajib dan jawaz.

Waktu jawaz atau boleh adalah, pembayaran zakat dilakukan sebelum berakhirnya puasa pada hari terakhir Ramadhan.

Jika waktu sudah masuk pada Magrib malam 1 Syawal / Idul Fitri, maka itu sudah masuk waktu wajib membayar zakat.

Waktu wajib membayar zakat yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad adalah dari petang masuk malam Idul Fitri, saat dimulainya takbir setelah Magrib, sampai Khatib naik mimbar.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan batas akhir membayar zakat fitrah yakni sampai khatib shalat Idul Fitri naik mimbar dan memulai khutbahnya.

“Jika waktu itu lewat (setelah khatib naik mimbar), maka zakat fitrah yang dibayarkannya hanya bernilai shadaqah atau sedekah saja,” jelas Ustaz Abdul Somad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved