Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Eks Ketua DPRD Lampura Bantah Dianggap Berbohong, Hakim: Anda Pernah Jadi DPO, Jangan Bohong!
Terus bantah semua keterangan para saksi lainnya, Majelis Hakim nilai keterangan Rahmat Hartono bohong.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terus bantah semua keterangan para saksi lainnya, Majelis Hakim nilai keterangan Rahmat Hartono bohong.
Mantan Ketua DPRD Lampung Utara dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020).
Dalam kesaksiannya, Rahmat Hatono membantah adanya permintaan uang dari DPRD Lampung Utara kepada pemerintah kabupaten sebesar Rp 5 miliar untuk pengesahan APBD 2015.
"Benar tidak pernah? Jika ada penyampaian apbd 2015 ada permintaan lima miliar, Rp 1 miliar untuk ketua Gerinda Rp 1 miliar PDIP, Rp 1 miliar untuk Demokrat dan selebihnya anggota DPRD, anda sudah disumpah," kata JPU Taufiq Ibnugroho.
Disinggung adanya komunikasi dengan Desyadi kepala BPKAD bersama wakil ketua III DPRD Lampura Arnol, lagi-lagi Rahmat membantahnya dan tidak pernah ada pertemuan.
• Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pembobolan Sejumlah Gerai Alfamart di Kotabumi
• Terungkap di Sidang Fee Proyek Lampura, Petani di Sungkai Dapat Jatah Proyek 3 Tahun
• Motor Raib Digasak Maling, Kasir Minimarket di Pringsewu Terpaksa Pulang Numpang Teman
• Polisi Lakukan Pengejaran DPO Curanmor, Terdeteksi Sudah Berada di Luar Bandar Lampung
"Saksi Desyadi pernah menyampaikan intinya alokasi proyek oleh perusahan yang terafiliasi dengan DPRD untuk APBD 2016, intinya kalau APBD ini pengen lancar maka meminta proyek Rp 30 miliar," jelas JPU.
"Saya minta kejujuran anda karena Desyadi sudah menjelaskan bahwa ada permintaan 30 miliar, dan itu anda yang menyampaikan," gertak JPU.
"Semua itu hanya omongannya dan gak mungkin kepala daerah mau, mau disahkan atau gak November kalau gak disahkan gak dapat gaji DPR-nya," jawab Hartono.
"Ini saksi Desyadi sudah disumpah," sahut JPU.
"Saya juga sudah disumpah, saya gak pernah hubungi Desyadi, ngapain kalau pengen enak ya saya langsung ke Bupati enak, tapi saya gak mau," jawab Hartono dengan nada tinggi.
Hartono pun membantah adanya sejumlah aliran uang dari Syahbudin yang diberikan kepadanya dari tahun 2016 hingga 2017.
Adapun catatan dari JPU KPK yakni tahun 2016 Syahbudin menyerahkan uang Rp 150 juta dan Rp 90 juta. Tahun 2017 Syahbudin kembali menyerahkan uang Rp 90 juta ke Hartono.
"Jadi anda tetap pada keterangan anda terkait APBD?" sahut Ketua Majelis Hakim Efiyanto.
"Tetap bahwa saya gak tahu," jawab Hartono.
"Anda pernah menjadi DPO tersangka perkara korupsi tapi ditingkat pra peradilan menang, gak mungkin kamu berhenti begitu saja, jangan bohong," timpal Efiyanto.