Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Akan Berlaku Mulai Juli 2020

Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.

Editor: taryono
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan khususnya peserta mandiri yang terdiri dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan hal tersebut.

Kenaikan iuran ini akan berlaku awal Juli 2020.

Namun, untuk iuran kelas 3 peserta mandiri tetap membayar sebesar Rp 25.500 tiap bulannya.

"Untuk peserta mandiri kelas satu dan dua iya naik di bulan Juli. Tapi untuk kelas tiga tetap Rp 25.500," katanya kepada Kompas.com, Rabu (13/5/2020).

Turun pada 1 Mei, Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi pada 1 Juli 2020

Iuran BPJS Kesehatan Turun, Pemkab Tanggamus Minta Warganya Aktifkan Kembali Keanggotaan

Suami Bunuh Istri Gegara Tak Mau Masak Sahur

Alasan DPR Ngotot RI Cetak Uang Rp 600 Triliun Bikin Dahlan Iskan Geleng-geleng

Meskipun iuran kelas 3 peserta mandiri pada Juli 2020 naik, dari Rp 25.500 sekarang ini menjadi Rp 42.000, tetap peserta membayarkan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.

"Peserta bayar tetap Rp 25.500, Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran dengan kepersertaan aktif," katanya.

Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja diatur dalam Pasal 34. 

Berikut rincian perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan dari awal tahun 2020 hingga kini:

Januari-Maret 2020 menggunakan Perpres Nomor 75 Tahun 2019

Kelas 1 Rp 160.000

Kelas 2 Rp 110.000

Kelas 3 Rp 42.000

April-Juni 2020 kembali ke Perpres Nomor 82 Tahun 2018

Kelas 1 Rp 80.000

Kelas 2 Rp 51.000

Kelas 3 Rp 25.500

Juli 2020 dan seterusnya

Kelas 1 Rp 150.000

Kelas 2 Rp 100.000

Kelas 3 Rp 42.000 (peserta bayar tetap Rp 25.500, sisanya dibayar oleh pemerintah hingga Desember 2021)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved