Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Terungkap, Pemkab Lampura Setor Rp 1,5 Miliar ke BPK Lampung untuk Predikat WTP 2015-2017

Ajukan uang Rp 1,5 miliar, BPK Lampung diduga manipulasi data temuan atas laporan keuangan di BPKAD Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
4 saksi sedang dimintai keterangan di PN Tanjungkarang, Rabu (13/5/2020). Terungkap, Pemkab Lampura Setor Rp 1,5 Miliar ke BPK Lampung untuk Predikat WTP 2015-2017. 

"Benar tidak pernah? Jika ada penyampaian apbd 2015 ada permintaan lima miliar, Rp 1 miliar untuk ketua Gerinda Rp 1 miliar PDIP, Rp 1 miliar untuk Demokrat dan selebihnya anggota DPRD, anda sudah disumpah," kata JPU Taufiq Ibnugroho.

Disinggung adanya komunikasi dengan Desyadi kepala BPKAD bersama wakil ketua III DPRD Lampura Arnol, lagi-lagi Rahmat membantahnya dan tidak pernah ada pertemuan.

"Saksi Desyadi pernah menyampaikan intinya alokasi proyek oleh perusahan yang terafiliasi dengan DPRD untuk APBD 2016, intinya kalau APBD ini pengen lancar maka meminta proyek Rp 30 miliar," jelas JPU.

"Saya minta kejujuran anda karena Desyadi sudah menjelaskan bahwa ada permintaan 30 miliar, dan itu anda yang menyampaikan," gertak JPU.

"Semua itu hanya omongannya dan gak mungkin kepala daerah mau, mau disahkan atau gak November kalau gak disahkan gak dapat gaji DPR-nya," jawab Hartono.

"Ini saksi Desyadi sudah disumpah," sahut JPU.

"Saya juga sudah disumpah, saya gak pernah hubungi Desyadi, ngapain kalau pengen enak ya saya langsung ke Bupati enak, tapi saya gak mau," jawab Hartono dengan nada tinggi.

Hartono pun membantah adanya sejumlah aliran uang dari Syahbudin yang diberikan kepadanya dari tahun 2016 hingga 2017.

"Anda pernah menjadi DPO tersangka perkara korupsi tapi ditingkat pra peradilan menang, gak mungkin kamu berhenti begitu saja, jangan bohong," timpal Efiyanto.

Dari hasil penelusuran Tribun, Hartono selaku ketua DPRD tersandung dugaan kasus perkara korupsi pembangunan pelebaran dua jalur Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kotabumi tahun anggaran 2012.

Hartono pun sempat menjadi DPO dan akhirnya ditangkap di TMII Jakarta 23 April 2015 dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kotabumi No: Print-01/N.8.13/Fd.1/01/2014 tanggal 9 Januari 2014.

Petani Dapat Jatah Proyek

Bermodal jadi relawan pemenangan, petani asal Sungkai Selatan main proyek selama tiga tahun.

Muhammad Tabroni dalam kesaksiannya di sidang teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (13/5/2020) menegaskan bahwa ia bukanlah seorang kontraktor.

"Pekerjaan sehari hari saya tani, dan saya pernah jadi relawan pemenangan (Bupati) hanya dilingkungan saya Sungkai Selatan," ujarnya.

Disinggung oleh JPU nama Taufik Hidayat, Tobroni mengatakan jika Taufiq dikenal sebagai tim sukses Agung Ilmu Mangkunegara yang terus menempel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved