Berita Nasional

Anggota DPRD Madiun yang Terjaring Razia di Arena Balap Liar Buka Suara

anggota DPRD Kota Madiun tersebut sempat digelandang ke Mapolres Madiun bersama 13 orang lainnya.

Editor: wakos reza gautama
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Anggota DPRD Madiun Ikhsan Abdurrahman Siddiq terjaring di arena balap liar 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MADIUN - Seorang anggota DPRD Madiun dari PDI-P, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), terjaring razia polisi di arena balap liar

Polisi merazia arena balap liar karena diduga dijadikan tempat ajang perjudian.

Setelah sempat digelandang ke kantor polisi, Ikhsan dilepas. 

Ikhsan pun membantah terlibat dan mengaku saat itu sedang mencari sahur.

“Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.

Balap Liar Berujung Tragedi, 2 Nyawa Melayang Ditabrak Joki Balap Liar

Polisi Tewas Ditabrak Mobil saat Tertibkan Balap Liar, Begini Nasib Pelaku

Taufik Hidayat Tuding Korupsi di Kemenpora Mendarah Daging, Sesmenpora Buka Suara

Penumpang Taksi Online Batuk dan Kejang-kejang lalu Meninggal Dunia

Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Madiun tersebut sempat digelandang ke Mapolres Madiun bersama 13 orang lainnya.

Namun, setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan karena tak cukup bukti keterlibatan dalam balap liar ataupun perjudian.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).

Meskipun demikian, polisi tetap mewajibkan Ikhsan dan 13 orang lainnya untuk wajib lapor.

Soal sanksi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDI-P Kota Madiun, Heru Patriawan, mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.

Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.

“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.

Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai.

Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.

Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Namun, saat ditanya tentang sanksi untuk Ikhsan, Heru mengaku tak memiliki wewenang.

Menurutnya, sanksi merupakan wewenang dari DPP PDI-P di Jakarta. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Anggota DPRD Madiun yang Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved