Berita Nasional
Anggota DPRD Madiun yang Terjaring Razia di Arena Balap Liar Buka Suara
anggota DPRD Kota Madiun tersebut sempat digelandang ke Mapolres Madiun bersama 13 orang lainnya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MADIUN - Seorang anggota DPRD Madiun dari PDI-P, Ikhsan Abdurrahman Siddiq (24), terjaring razia polisi di arena balap liar.
Polisi merazia arena balap liar karena diduga dijadikan tempat ajang perjudian.
Setelah sempat digelandang ke kantor polisi, Ikhsan dilepas.
Ikhsan pun membantah terlibat dan mengaku saat itu sedang mencari sahur.
“Saya tidak ikut balapan. Di situ saya cari sahur. Saya tidak tahu kalau ada balapan dan gini-gini. Saya tidak tahu,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi di Kantor DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020) siang.
• Balap Liar Berujung Tragedi, 2 Nyawa Melayang Ditabrak Joki Balap Liar
• Polisi Tewas Ditabrak Mobil saat Tertibkan Balap Liar, Begini Nasib Pelaku
• Taufik Hidayat Tuding Korupsi di Kemenpora Mendarah Daging, Sesmenpora Buka Suara
• Penumpang Taksi Online Batuk dan Kejang-kejang lalu Meninggal Dunia
Seperti diketahui, anggota DPRD Kota Madiun tersebut sempat digelandang ke Mapolres Madiun bersama 13 orang lainnya.
Namun, setelah pemeriksaan, mereka dipulangkan karena tak cukup bukti keterlibatan dalam balap liar ataupun perjudian.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan satu kali 24 jam terkait indikasi dugaan pidana perjudian, belum ditemukan alat bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun Iptu Fatah Meliana saat dihubungi, Jumat (8/5/2020).
Meskipun demikian, polisi tetap mewajibkan Ikhsan dan 13 orang lainnya untuk wajib lapor.
Soal sanksi Wakil Ketua Bidang Kaderisasi PDI-P Kota Madiun, Heru Patriawan, mengatakan, Ikhsan melanggar kode etik anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PDI-P.
Setidaknya ada tiga pelanggaran yang dilakukan Ikhsan karena terlibat peristiwa itu.
“Pertama setiap kader harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa. Tapi pada kenyataanya saat situasi seperti ini dan mendukung penuh pemerintahan saat ini tetapi dia melakukan seperti itu. Itu kode etik yang dilanggar,” kata Heru.
Kedua, Ikhsan dinilai menjatuhkan nama baik partai.
Padahal, setiap kader partai harus menjunjung dan membawa nama baik partai.
Ketiga, setiap kader partai khususnya anggota DPRD wajib mengayomi dan menjadi contoh bagi masyarakat.
Namun, saat ditanya tentang sanksi untuk Ikhsan, Heru mengaku tak memiliki wewenang.
Menurutnya, sanksi merupakan wewenang dari DPP PDI-P di Jakarta. (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pengakuan Anggota DPRD Madiun yang Terciduk Polisi Saat Razia Balap Liar"