Tribun Bandar Lampung

Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan

Seorang pemuda inisial RS (21) warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, ditahan di Mapolsek Kedaton.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Kapolsek Kedaton Kompol M Daud - Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pemuda inisial RS (21) warga Jalan Sam Ratulangi, Penengahan Raya, ditahan di Mapolsek Kedaton atas tuduhan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan yang dilakukan aparat pada Rabu (13/5/2020) ini dinilai pihak keluarga RS janggal.

Ayah kandung RS, Surya (56) mengatakan saat dilakukan penangkapan aparat tidak menunjukkan surat laporan korban.

Bahkan, kata Surya, RS ditangkap dengan cara dijebak.

"Ditangkap depan Museum Lampung, awalnya anak saya janjian mau ketemu orang untuk jual vape (rokok elektrik)," ungkap Surya, Kamis (14/5/2020).

Kadisdag Wan Hendri Mengaku Setor Fee ke Bupati Agung dan Wabup Sri Widodo

Herman HN Tegur Warga yang Tak Pakai Masker di Pasar

BREAKING NEWS Pakai Istilah Representasi Bupati, Wan Hendri Beberkan Kedekatan Ami dan Agung

Aksi Curanmor di Bandar Lampung Digagalkan Alarm, Pelaku Malah Gasak Sandal dan Gembok

Surya menambahkan, ternyata orang yang ditemui anaknya itu adalah aparat kepolisian yang sedang menyamar.

Tanpa banyak basa basi RS langsung diangkut ke Mapolsek Kedaton.

"Pertamanya mereka (polisi) pura-pura mau beli, sempat tanya dan lihat-lihat barang juga," katanya.

Saat di kantor polisi, RS dipaksa mengakui tuduhan telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap siswi SMK inisial A.

Tidak hanya itu, lanjut Surya, anaknya juga mendapatkan perlakuan atau intimidasi kekerasan fisik.

Namun, yang menjadi pertanyaan Surya, tuduhan persetubuhan anak di bawah umur tidak benar.

Pasalnya, dari keterangan anaknya, terlapor A sudah berusia 17 tahun.

"Ini akal akalan mereka mau jebak anak saya. Anak saya juga baru kenal dengan A lewat Facebook," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kedaton Kompol M Daud mengatakan penangkapan RS berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi.

Daud mengklaim penangkapan terhadap RS sudah sesuai prosedur dan memenuhi unsur.

"Tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, perkara tersebut belum naik ke tingkat penyidikan.

Artinya, kata Kapolsek, masih ada tenggang waktu bagi kedua belah pihak untuk berdamai.

"Sampai dua hari setelah ditahan, keluarga tersangka bisa menghubungi keluarga pelapor."

"Silakan dimusyawarahkan sebelum perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan," jelasnya.

Terpisah, Pengamat Hukum Pidana Unila Prof Eddi Rifai mengatakan, sebaiknya pihak keluarga tersangka meminta pendampingan kuasa hukum.

Menurut Eddi, pendampingan kuasa hukum memang membutuhkan biaya.

"Keluarga tidak mampu bisa meminta bantuan dari lembaga hukum," ujarnya.

Eddi menyarankan meminta pendampingan dari Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unila.

"Kalau mampu bisa ke pengacara, kalau tidak mampu di BKBH gratis," jelasnya.

Terkait tindak kekerasan yang dilakukan aparat terhadap RS, ia menyarankan pihak keluarga melaporkan keberatan tersebut ke bidang propam polri.

"Itu bisa juga dilaporkan," tutupnya.(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved