Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Kadisdag Wan Hendri Mengaku Setor Fee ke Bupati Agung dan Wabup Sri Widodo
Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo, yang saat itu menjabat Wabup Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri mengaku baru mengikuti arahan pengambilan fee di tahun berikutnya.
Hal itu diungkapkan Wan Hendri saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (14/5/2020).
"Tahun 2017 saya belum tahu karena semua itu sudah berjalan. Baru tahu 2018 ada tiga kegiatan," kata Hendri.
Hendri menyebutkan, adapun proyek tersebut yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya Rp 1 miliar, Pasar Ogan Jaya Rp 1 miliar, dan gedung metrologi Rp 900 juta.
"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan Jaya sebesar Rp 460 juta," kata Hendri.
• Mengaku Terima THR, Istri Bupati Agung Sampai Dorong-dorongan dengan Istri Syahbudin
• Pemberian Istri Syahbudin ke Istri Bupati Agung, Beli Susu dan Popok Bayi hingga Tas Mewah
• BREAKING NEWS Pakai Istilah Representasi Bupati, Wan Hendri Beberkan Kedekatan Ami dan Agung
• Bantah Minta Rp 5 Miliar untuk Sahkan APBD, Eks Ketua DPRD Lampura Dianggap Beri Keterangan Palsu

Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo, yang saat itu menjabat Wabup Lampung Utara.
"Rp 340 juta saya serahkan ke bupati lewat Desyadi dan Rp 100 juta ke Sri Widodo, dan Rp 20 juta untuk keperluan kantor dan pengamanan," bebernya.
Sementara untuk tahun 2019, Hendri mengaku hanya mengerjakan dua proyek pasar, yakni Pasar Tata Karya dengan nilai pagu Rp 3,6 miliar dan Pasar Comok Rp 1 miliar.
"Fee untuk Pasar Comok Rp 200 juta diserahkan lewat Rozi staf saya. Tata Karya seingat saya Rp 700 juta, dan itu yang di-OTT," tandasnya.
Representasi Agung
Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (14/5/2020).
Kali ini persidangan yang digelar secara teleconference hanya menghadirkan satu saksi yang juga terdakwa Wan Hendri, mantan Kadisdag Lampung Utara.
Wan Hendri akan bersaksi untuk dua terdakwa lainnya, yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.
Dalam kesaksiannya, Wan Hendri menyebutkan jika Raden Syahril alias Ami adalah representasi Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dalam BAP Anda sebutkan bahwa Ami merupakan representasi bupati. Maksudnya?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.
"Saya mendengar dari mulut ke mulut bahwa Ami adalah kerabat bupati. Dan tahun 2017 setelah saya dilantik saya dihampiri Ami. Kemudian tidak pernah saya konfirmasi ke bupati," kata Wan Hendri.
"Lalu saya laporan ada kegiatan di dinas perdagangan ke bupati. Namun dia bilang jangan bicara dengan saya. koordinasi dengan Desyadi atau Ami," imbuhnya.
Wan Hendri pun bercerita jika saat pertemuan pertama dengan Raden Syahril dijelaskan jika ada kegiatan dan ada kontribusi ke bupati melaluinya.
"Kemudian kata Ami ambil 20 persen. 15 persen untuk bos dan 5 persen untuk dinas," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura
Wan Hendri
Agung Ilmu Mangkunegara
Sri Widodo
fee proyek
running news
Tribunlampung.co.id
Syahbudin Ogah Bareng Agung, Minta Pindah Jika Sama-sama Ditahan di Lapas Rajabasa |
![]() |
---|
Bupati Agung Minta Ditahan di Lampung, Begini Kata Hakim |
![]() |
---|
Agung: Mohon Maaf Lahir Batin Pak Jaksa, Bupati Lampura Divonis 7 Tahun |
![]() |
---|
JPU KPK Tetap Pikir-pikir dengan Putusan Majelis Hakim Terhadap Bupati Nonaktif Lampura |
![]() |
---|
Bupati Nonaktif Lampung Utara Akhirnya Terima Putusan Hakim Vonis 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|