Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Kadisdag Wan Hendri Mengaku Setor Fee ke Bupati Agung dan Wabup Sri Widodo

Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo, yang saat itu menjabat Wabup Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Suasana sidang teleconference perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di PN Tanjungkarang, Kamis (14/5/2020). 

"Saya mendengar dari mulut ke mulut bahwa Ami adalah kerabat bupati. Dan tahun 2017 setelah saya dilantik saya dihampiri Ami. Kemudian tidak pernah saya konfirmasi ke bupati," kata Wan Hendri.

"Lalu saya laporan ada kegiatan di dinas perdagangan ke bupati. Namun dia bilang jangan bicara dengan saya. koordinasi dengan Desyadi atau Ami," imbuhnya.

Wan Hendri pun bercerita jika saat pertemuan pertama dengan Raden Syahril dijelaskan jika ada kegiatan dan ada kontribusi ke bupati melaluinya.

"Kemudian kata Ami ambil 20 persen. 15 persen untuk bos dan 5 persen untuk dinas," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved