Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek

Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Kadis Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri tertunduk saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara suap proyek di PN Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Selesai Hadir Sebagai Saksi, Wan Hendri Disidang Lagi Sebagai Terdakwa Kasus Suap Fee Proyek. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri Tanjungkarang selesai memeriksa Wan Hendri sebagai saksi untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.

Setelahnya, Majelis Hakim kembali memeriksakan Wan Hendri, namun sebagai terdakwa dalam perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis (14/5/2020).

Sebelum memulai persidangan Ketua Majelis Hakim Efiyanto menutup persidangan khusus terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dengan Raden Syahril.

"Kita tunda dulu sidang hingga Minggu depan dan kita lanjutkan dengan persidangan Wan Hendri," ungkapnya, Kamis 14 Mei 2020.

Adapun untuk sidang selanjutnya untuk terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dengan Raden Syahril, JPU akan memanggil dua saksi.

Salah satu saksinya yakni Syahbudin mantan Kadis PUPR Lampung Utara.

 Kadisdag Lampung Utara Wan Hendri Ngaku Masih Simpan Uang Fee Proyek

 Pemain Badak Lampung, Roni Rosadi Target Khatam Al-Quran Selama Ramadan 2020

 Bawaslu Bandar Lampung Minta KPU Maksimalkan Konsep Sosialisasi Online

 Pemuda Ditahan Polisi Atas Tuduhan Perbuatan Asusila, Keluarga Sebut Banyak Kejanggalan

Bupati Nonaktif Bantah

Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara bantah semua pernyataan Wan Hendri saat bersaksi.

Hal ini diungkapkan oleh Agung saat Majelis Hakim PN Tanjungkarang memberi kesempatan untuk menanggapi kesaksian Wan Hendri.

"Saya tidak pernah memerintahkan Raden Syahril dan meminta fee proyek 20 persen kepada Wan Hendri," tegas Agung, Kamis 14 Mei 2020.

Tak hanya itu, Agung juga menegaskan bahwa ia tidak pernah memberikan arahan agar Wan Hendri berkoordinasi dengan Desyadi.

"Karena Desyadi adalah BPKAD tidak bertugas masalah paket pekerjaan," seru Agung.

"Saya juga tidak pernah terima uang dari Desayadi, baik Rp 100 juta gak pernah apalagi Rp 340 juta," imbuh Agung.

Lanjut Agung, ia juga tidak pernah memerintahkan Ami untuk mengambil uang dari Wan Hendri.

"Dan saya kaget Ami membawa uang dari Wan Hendri ini terkait pas OTT, terakhir uang Rp 210 juta, Rp 10 juta uang pribadi saya dan Rp 200 juta dari Wan Hendri. Lalu tidak pernah saya perintahkan masalah APH diselesaikan dengan uang tapi tetap perbaiki sistem," tandasnya.

Masih Simpan Uang Fee Proyek

Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku masih menyimpan sisa uang hasil fee proyek.

Hal ini diungkapkannya saat ditanya oleh JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam Persidangan suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.

"Apakah terkait uang yang anda terima sudah dikembalikan?" tanya JPU.

"Belum karena ada di dalam rekening saya yang dibekukan dan saya siap untuk mengembalikan," sebut Wan Hendri.

"Berapa tersisa?" tanya JPU.

"Rp 24 juta," jawab Hendri.

Sementara itu, Penasihat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu menanyakan kepada Hendri apakah sebelum dilantik menjadi Kadisdag Bupati pernah meminta setoran.

"Tidak ada, sesuai aturan," ujar Hendri.

"Apakah juga ada ancaman kepada saudara jika tidak memberikan setroran akan dicopot dari jabatan?"

"Tidak ada," jawab Hendri.

Ditahun berikutnya

Pada persidangan teleconference perkara suap fee proyek Lampung Utara, Wan Hendri Kadisdag Lampung Utara mengaku baru mengikuti arahan pengambilan fee proyek di tahun berikutnya.

"Tahun 2017, saya belum tahu karena semua itu sudah berjalan, baru tahu 2018 ada tiga kegiatan," kata Hendri, Kamis 14 Mei 2020.

Kata Hendri, adapun ketiga proyek yakni Pasar Pugung Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Bangun Jaya dengan nilai pagu Rp 1 miliar, Pasar Ogan Jaya dengan nilai Rp 1 miliar, dan gedung metrologi dengan nilai pagu Rp 900 juta.

"Seingat saya, fee dari Pasar Bangun Jaya dan Pasar Ogan jaya, sebesar Rp 460 juta," kata Hendri.

Selanjutnya, kata Hendri, uang tersebut dibagi untuk dibagikan ke Desyadi dan Sri Widodo.

"Rp 340 juta saya serahkan ke bupati lewat Desyadi dan Rp 100 juta ke Sri Widodo, dan Rp 20 juta untuk keperluan kantor dan pengamanan," bebernya.

Sementara kata Hendri untuk tahun 2019, hanya pengerjaan dua pasar yakni Pasar Tata Karya dengan nilai pagu Rp 3,6 miliar dan Pasar Comok Rp 1 miliar.

"Fee untuk pasar comok Rp 200 juta diserahkan lewat Rozi staf saya, dan Tata Karya seingat saya Rp 700 juta dan itu yang di OTT," tandasnya.

Sidang Lanjutan

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Utara, Kamis 14 Mei 2020.

Kali ini persidangan yang digelar secara teleconference hanya menghadirkan satu saksi, yakni terdakwa Wan Hendir mantan Kadisdag Lampung Utara.

Wan Hendri akan bersaksi kepada dua terdakwa yakni Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril alias Ami.

Dalam kesaksiannya, Wan Hendri menyebutkan jika Raden Syahril alias Ami adalah representasi Agung Ilmu Mangkunegara.

"Dalam BAP anda sebutkan bahwa Ami merupakan representasi Bupati, maksudnya?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Saya mendengar dari mulut ke mulut bahwa Ami adalah kerabat bupati dan tahun 2017 setelah saya di Lantik saya dihampiri Ami, kemudian tidak pernah saya konfirmasi ke Bupati," kata Wan Hendri.

"Lalu saya laporan ada kegiatan di dinas perdagangan ke Bupati namun dia bilang jangan bicara dengan saya koordiansi dengan Desyadi atau Ami," imbuhnya.

Wan Hendri pun bercerita jika saat pertemuan pertama dengan Raden Syahril dijelaskan jika ada kegiatan dan ada kontribusi ke Bupati melaluinya.

"Kemudian kata Ami ambil 20 persen dan 15 persen untuk bos dan 5 persen untuk dinas," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved