Mulai 14 Mei 2020, Warga Jakarta Dilarang Keluar Jabodetabek
Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek. Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Demi mencegah meluasnya penularan virus corona (Covid-19), warga Jakarta dilarang keluar wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi).
Selain itu, warga dari luar Jabodetabek juga tidak diperbolehkan masuk ke Jakarta.
Aturan itu berlaku efektif sejak Kamis (14/5/2020).
Larangan tersebut dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).
• Beroperasi Hari Ini, Bandara Radin Inten II Hanya Layani 25 Penumpang Menuju Jakarta
• DKI Jakarta Terparah, Berikut Sebaran Kasus Covid-19 Setiap Provinsi
• Viral, Video Warga Haru Bercucuran Air Mata Doakan Bidan yang Diduga Terjangkit Corona
• Viral 10 Pasien Corona dan PDP Kabur dari Hotel, Polisi Tak Berdaya, Tapi Takluk Sama Petugas Medis
Anies menuturkan, larangan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.
Pasal 18 pergub tersebut menyatakan, pergub mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pada bagian akhir pergub, ada keterangan bahwa pergub tersebut diundangkan pada Kamis (14/5/2020).
Dengan demikian, larangan warga di Jakarta keluar Jabodetabek dan sebaliknya warga dari luar Jabodetabek dilarang masuk Jakarta telah berlaku sejak Kamis kemarin.
Dalam pergub tersebut, ada golongan orang yang dikecualikan alias diperbolehkan keluar Jabodetabek dengan syarat mengurus izin melalui laman corona.jakarta.go.id.
"Pengecualian ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI/Polisi," ujar Anies Baswedan.
Golongan orang yang dikecualikan:
- Pimpinan lembaga tinggi negara
- Korps perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
- Anggota TNI dan kepolisian
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk tenaga medis
- Petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM)
Ada 11 sektor yang juga dikecualikan, yakni:
1. Sektor kesehatan
2. Sektor pangan
3. Sektor energi
4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi
5. Sektor keuangan
6. Sektor logistik
7. Sektor perhotelan
8. Sektor konstruksi
9. Sektor industri strategis
10. Sektor pelayanan dasar utilitas publik dan objek vital nasional
11. Sektor kebutuhan sehari hari
Namun, bagi yang dikecualikan tetap harus mengurus surat izin secara virtual melalui website corona.jakarta.go.id.
"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT/RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," jelas Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Larangan Warga Jakarta Tak Boleh Keluar Jabodetabek Berlaku Sejak 14 Mei