Tengku Zulkarnain Posting Kisah Firaun, Pemimpin Berwajah Culun yang Zalim Bunuh Bayi Karena Jabatan

Mereka ditenggelamkan Allah di laut Merah, saat berada pada puncak kezalimannya, yakni ingin membunuh semua mereka yang tidak setuju dengan sang Raja.

Editor: Romi Rinando
Kolase foto instagram @tengkuzulkarnain
Ustadz Tengku Zulkarnain memposting kisah Firaun, Jumat (15/5/2020) 

Medan, 14 Mei, 2020,

Tengku Zulkarnain

Tengku Zulkarnain memberikan tambahan, Perhatikan betapa culunnya wajah Firaun pada foto di mummnya bawah ini.

Rasanya mustahil wajah seculun itu sanggup mengeluarkan keputusan untuk menyembelih ribuan bayi suci yang tidak berdosa hanya gara-gara ambisi pada jabatannya sebagai raja. 

Jika hanya melihat jasadnya tapi Alquran dan hadis Nabi tidak menuliskan kisahnya, mungkin kita semua tidak akan ada yang percaya pada kekejaman manusia berwajah culun ini, Wallahu alam.

Soroti BPJS

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain buka suara terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Menurutnya, kenaikan iuran ini bagaikan petir disiang bolong. Sebab, kenaikan BPJS Kesehatan sebelumnya sempat ditolak Mahkamah Agung (MA) dan diperintahkan kembali ke tarif lama.

Tengku Zulkarnain pada Kamis (14/5/2020) malam mencuitkan soal kenaikkan BPJS kesehatan.

"Mari kita poling. Iuran BPJS dinaikkan Pemerintah pak  @jokowi dgn mengabaikan Keputusan Mahkamah Agung. Jika terlambat bayar iuran, ada Perpres thn 2018, peserta BPJS didenda 5%. Apakah menurut anda Kedua Perpres itu:

Tengku Zulkarnain pun menanyakan pada Menko Polhukam, "Prof Dr. Mohammad Mahfud MD @mohmahfudmd mengatakan Keputusan Mahkamah Agung batalkan kenaikan tarif BPJS adalah hasil Judicial Review.

Hasilnya FINAL dan MENGIKAT tdk BOLEH DILAWAN, Wajib dipatuhi Pemerintah.Anda mau TELAN LUDAH? Atau MUNDUR?"

Apakah rakyat boleh mengikuti jejak kalian dengan mengabaikan keputusan judicial review dengan membuat tindakan baru. Dan, apakah itu tidak dihitung mengabaikan keputusan MA?

Saya mau tanya Prof  @mohmahfudmd apakah jika kami membuat dan menggalang gerakan agar rakyat stop bayar pajak tahun 2020 dan 2021

ini utk kemudian memilih utk membayarnya dua tahun lagi yakni tahun 2022 dengan membayar dendanya 2%, kami melanggar hukum negara, dapat dipidana?

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved