Tribun Lampung Selatan

Lewat Bakauheni Harus Rapid Test, KKP Kenakan Biaya Rp 250 Ribu

Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test mandiri.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo
Penumpang yang hendak pulang kampung ke Jawa menumpuk di Pelabuhan Bakauheni karena tidak bisa menyeberang, Rabu (13/5/2020). Lewat Bakauheni Harus Rapid Test, KKP Kenakan Biaya Rp 250 Ribu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Ratusan warga yang sempat tertahan di Pelabuhan Bakauheni akhirnya bisa menyeberang setelah melakukan rapid test secara mandiri, Jumat (15/5/2020).

Ratusan warga ini harus merogok kocek Rp 250 ribu per orang untuk melakukan rapid test tersebut agar bisa menyeberang ke Pelabuhan Merak.

Sejak beberapa hari ini, ratusan warga menunggu di Pelabuhan Bakauheni hendak pulang kampung.

Namun, mereka tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, salah satunya surat keterangan bebas Covid-19.

Sehingga, tidak bisa menyeberang.

KKP Panjang Minta Calon Penumpang Rapid Test Mandiri Sebelum Menyeberang di Bakauheni

Harus Rapid Test, Syarat Pemudik di Bakauheni untuk Bepergian ke Luar Daerah 

Aksi Koboi di Bandar Lampung, Pengendara CR-V Tembaki Sekelompok Pemuda

Kades di Pringsewu Bingung Ada Warga Mampu Dapat Bantuan Sembako

Banyak dari mereka ada yang sampai menginap di pelabuhan dua hingga tiga hari.

Kepala Kantor KKP Kelas II Panjang, R. Marjunet mengatakan, pihaknya bersama Gugus Tugas di Pelabuhan Bakauheni menjadi dilematis.

Sebab, rapid test yang diberikan pihaknya adalah untuk membantu masyarakat yang memiliki kepentingan khusus untuk bepergian ke luar Lampung.

Bukan untuk masyarakat yang hendak pulang kampung.

Namun kenyataannya, banyak warga yang ingin pulang kampung mengajukan permohonan melakukan rapid test.

Sehingga dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, akhirnya pihak Gugus Tugas di Cek Poin Pelabuhan Bakauheni dan KKP memberikan rapid test untuk mereka.

"Tidak mungkin membiarkan masyarakat yang menunggu di Pelabuhan Bakauheni hingga berhari-hari. Sebenarnya, banyaknya masyarakat yang hendak pulang kampung dan meminta rapid test ini cukup menyulitkan kita. Sebab, reagen rapid test itu terbatas," bebernya.

Untuk itu, Marjunet kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak semua diperbolehkan bepergian keluar daerah, terutama ke Pulau Jawa.

Bagi yang diperbolehkan bepergian, ia meminta agar tidak lupa membawa surat bebas Covid-19 dari pihak terkait.

Karena itu, ia meminta ada ketegasan dari masing-masing kepala daerah untuk melarang/membatasi orang untuk bepergian keluar daerah dari wilayahnya.

Terutama dengan tujuan pulau Jawa melalui jalur penyeberangan pelabuhan Bakauheni.

“Kalau terus ada warga yang hendak pulang ke pulau Jawa, maka akan tertahan di pelabuhan. Akan ada penumpukan di Pelabuhan Bakauheni. Kasihan juga warga kita yang harus tertahan lama di pelabuhan,” ujar dirinya.

Ia juga menjelaskan biaya Rp 250 ribu tersebut sebagai biaya pengganti reagen rapid test.

Menurutnya biaya Rp 250 ribu itu lebih murah dibandingkan warga melakukan rapid test mandiri. Sebab, harga alat reagen rapid test tersebut Rp 285 ribu dari suplier.

Namun bagi warga yang sudah melakukan rapid test, tidak perlu rapid test lagi di pelabuhan.

Kepala Badan Pelayanan Transportasi Darat Bengkulu-Lampung Endi Suprastyo mengatakan, bagi warga yang hendak bepergian ke luar daerah melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib melakukan rapid test Covid-19.

Rapid test ini syarat untuk mendapatkan klirens kesehatan dari kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Panjang.

Dirinya menegaskan untuk mudik lebaran tetap dilarang.

Namun bagi warga yang memiliki keperluan tetap bisa melakukan bepergian keluar daerah.

Tetapi harus mengikuti kriteria dari gugus tugas dan harus memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Diantaranya protokol kesehatan.

Syarat untuk melakukan rapid test ini diberlakukan mulai Selasa (12/5) malam.

Ini untuk memastikan tidak ada penyebaran Covid-19. Persyaratan ini berlaku bagi penumpang pejalan kaki, pengguna kendaraan pribadi dan bus angkutan penumpang.

Menunggu di Pelabuhan

Pantauan Tribunlampung.co.id, warga yang tidak bisa menyeberang ke Merak ada yang menunggu di lobi loket pembelian tiket penumpang pejalan kaki.

Ada pula yang beristirahat di tempat tunggu terminal penjemputan pelabuhan.

Kasiran, warga asal Pati, Jawa Tengah, salah satu yang sedang menunggu di pelabuhan.

Ia mengaku sudah 2 hari berada di Pelabuhan Bakauheni bersama rekan-rekannya. Mereka tidak bisa menyeberang ke Merak.

Ia sendiri bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Jambi.

Tetapi perusahaan tempatnya bekerja melakukan perumahan sejumlah karyawan.

Dirinya termasuk yang terkena program perumahan.

"Angkutan kami tidak bisa menyeberang. Namun saya dan teman-teman sudah mendaftar untuk pendataan di posko cek poin pintu masuk pelabuhan. Tetapi untuk bisa menyeberang harus rapid test untuk memastikan tidak terkena covid-19. Sekarang sedang nunggu antrean rapid test. Dari pagi belum dipanggil-panggil," kata dia.

Bambang, pekerja di sebuah perusahaan di Riau mengaku hendak pulang ke Banyumas, Jawa Tengah.

Ia sudah sejak Kamis (14/5/2020) siang kemarin tiba di Bakauheni.

Menurut dirinya, ia sempat bermalam di sebuah rumah makan.

Baru kembali turun ke pelabuhan pada pagi kemarin.

“Sudah dua hari ini tertahan. Ini katanya harus rapid test dan bayar Rp 250 ribu untuk pengganti alatnya,” kata Bambang.

“Mau diapakan lagi. Katanya prosedurnya harus begitu. Bahkan tadi petugas bilang, seharusnya kita malah tidak dibolehkan untuk menyeberang kalau menurut aturan,” ujar pria paruh baya ini.

Sebagian para warga yang tertahan ini mengaku tidur dan beristirahan di rumah makan.

Ada juga yang beristirahat di SPBU serta ada pula yang di pelabuhan Bakauheni.

Antre di Dinkes

Selain antre di Pelabuhan Bakauheni, ratusan warga juga terlihat antre meminta surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 di Dinas Kesehatan Lampung, Jumat (15/5/2020).

Mereka yang meminta surat ini harus menjalani rapid test terlebih dahulu.

Jika hasilnya negatif barulah mendapatkan surat keterangan sehat.

Pantauan Tribunlampung.co.id, sejak pukul 08.00 pagi, antrean sudah mengular.

Setiap yang mengantre diberi jarak sekitar 1 meter satu dengan yang lainnya.

Seluruh yang mengantre juga terlihat memakai masker.

Layanan pembuatan surat ini hanya berlangsung sampai pukul 12.00 WIB.

Widodo, warga Kediri, Jawa Timur mengaku sengaja mengurus surat tersebut karena ingin pulang ke kampung halamannya.

Dia mengaku sudah mendapatkan surat rekomendasi dari perusahaannya baru kemudian mendatangi Dinkes hari itu.

"Saya membawa KTP dan surat rekomendasi dari kantor untuk rapid test ini. Hasil rapid test saya negatif. Hasilnya keluar 5 menit setelah diambil sampel darah kita," jelasnya.

Petugas Operasional Covid-19 Diskes Lampung Didit Eko Wicaksono mengatakan, masa kedaluwarsa hasil rapid test tersebut sejak 7 hari pasca test.

"Ada 560 orang yang sudah rapid test. Ada 2 orang yang hasilnya reaktif dan langsung kita ambil tindakan," katanya

Ia menegaskan, rapid test itu bukan untuk pemudik.

Pihaknya hanya melayani ASN/TNI/Polri atau pihak swasta yang membawa surat tugas dari instansinya.

Layanan tersebut gratis.

Sementara menurut Kadiskes Lampung dr Reihana, 2 warga yang hasilnya reaktif ini terpaksa ditahan dan tidak bisa keluar Lampung.

Tim medis melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mereka mendapatkan penanganan medis yang intensif. (Tribunlampung.co.id/Dedi Sutomo/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved