Tribun Bandar Lampung
Warga Bandar Lampung Tak Bermasker Akan Dihukum Baca Sila Pancasila
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi edukasi kepada masyarakat bila didapati masih membandel
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung akan memberikan sanksi edukasi kepada masyarakat bila didapati masih membandel tidak menggunakan masker ketika di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Bandar Lampung Suhardi Syamsi, ketika sosialisasi wajib menggunakan masker di Pasar Mangga Dua, Bandar Lampung, Sabtu (16/5/2020).
“Untuk selanjutnya, kami akan lakukan tindakan yang mengedukasi kepada masyarakat. Misalnya, yang masih saja melanggar dengan tidak menggunakan masker akan kita berikan sanksi edukasi nasionalisme, seperti membaca Pancasila atau bernyanyi,” tuturnya.
• Anggota DPRD Halau Penertiban PKL, Nyaris Baku Hantam dengan Satpol PP
Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih memberi imbauan kepada masyarakat agar selalu mengenakan masker.
“Kalau memang masyarakat benar-benar tidak mempunyai masker maka akan kita berikan maskernya,” ungkap Suhardi.
Lanjut Suhardi menjelaskan pihaknya melakukan penyisiran di tempat-tempat umum keramaian, seperti di Pasar Tengah mulai dari Jalan Raden Intan dan Jalan Kartini.
Kemudian keliling melewati Jalan Pemuda, Jalan Bengkulu, Jalan Suprapto, dan seputaran Simpur.
“Untuk hari ini kita beroperasi di wilayah Telukbetung menyisir semua jalan. Di antaranya, Jalan Ikan Bawal, Jalan Ikan Mujair, Jalan Ikan Tongkol dan seterusnya,” bebernya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya dalam pelaksanaan sosialisasi ini menurunkan sebanyak empat pleton berjumlah 120 orang personel. “Untuk pelaksanaan kegiatan hari ini kita mulai dari jam 9.00 WIB sampai dengan jam 12.00 WIB,” pungkasnya. (Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)