Lebaran 2020
ASN Lampung Libur Lebaran 21-26 Mei 2020
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan kebijakan terkait libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah mengeluarkan kebijakan terkait libur Lebaran bagi aparatur sipil negara (ASN).
Libur bekerja mulai 20 Mei mendatang, lalu 21 Mei libur nasional, dan Jumat cuti bersama Idul Fitri.
"Nantinya ASN ini masuk kerja kembali pada Selasa, 26 Mei mendatang," kata Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), Minggu (17/5/2020).
Nunik juga mengingatkan, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1204/072020, para ASN dilarang bepergian ke luar Lampung guna mencegah penyebaran virus corona.
“Jika ada keperluan yang mendadak atau urgent maka keperluan ke luar Lampung tersebut harus mendapatkan izin pejabat struktural satu tingkat di atasnya dan serendah-rendahnya pejabat administator,” katanya.
• Daftar Lengkap Perubahan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, Tak Ada Libur Lebaran?
• Kecelakaan Maut Truk Angkut Pemudik Tabrakan, 23 Orang Tewas
• Penjual Gorengan di Lampung Tak Mau Lagi Jadi Penerima Bantuan Warga Miskin
• Rapid Test Rp 250 Ribu Dihentikan, Ratusan Penumpang Telantar di Pelabuhan Bakauheni
Apabila ASN tidak mengindahkan surat edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi 8 April 2020, yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Apalagi dalam surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah bupati dan wali kota untuk mengimplementasikan SE yang dikeluarkan oleh Gubernur Lampung tersebut dan harus ditaati bersama,” beber Nunik.
Untuk itu, kata dia, diharapkan kepala daerah mengawasi ASN di wilayahnya. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)