Tribun Pringsewu
Gara-Gara Tuak, Sekelompok Pemuda di Pringsewu Ribut, 1 Orang Masuk Bui karena Cabut Badik
Gara-gara minuman beralkohol tradisional jenis Tuak, sekelompok pemuda di Kabupaten Pringsewu bertikai.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Polisi
Gara-Gara Tuak, Sekelompok Pemuda di Pringsewu Ribut, 1 Orang Masuk Bui karena Cabut Badik.
"Saat memukul kepala korban, pisau tersebut mengenai kening korban hingga mengakibatkan luka robek," kata Basuki.
Setelah itu pelaku AP pergi, sedangkan korban EF melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
Ketika pergi, AP mengaku bersembunyi di Lampung Tengah.
Polisi menangkap AP ketika kembali ke Pringsewu.
Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.
AP dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)
Rekomendasi untuk Anda