Tribun Pringsewu

Gara-Gara Tuak, Sekelompok Pemuda di Pringsewu Ribut, 1 Orang Masuk Bui karena Cabut Badik

Gara-gara minuman beralkohol tradisional jenis Tuak, sekelompok pemuda di Kabupaten Pringsewu bertikai.

Dokumentasi Polisi
Gara-Gara Tuak, Sekelompok Pemuda di Pringsewu Ribut, 1 Orang Masuk Bui karena Cabut Badik. 

"Saat memukul kepala korban, pisau tersebut mengenai kening korban hingga mengakibatkan luka robek," kata Basuki.

Setelah itu pelaku AP pergi, sedangkan korban EF melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Ketika pergi, AP mengaku bersembunyi di Lampung Tengah.

Polisi menangkap AP ketika kembali ke Pringsewu.

Kini AP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota.

AP dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved