Berita Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan...

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak. 

Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama.

Ilustrasi warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020).
Ilustrasi warga menggunakan masker saat mengendarai sepeda motor di Jl. Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Senin (4/5/2020). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Menurut Syafrin Liputo, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.

Syafrin mengatakan, kondisi tersebut perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta.

Hal itu agar sama-sama menjaga kondisi sehingga peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.

"Sudah jelas, bahkan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang."

"Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa."

"Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan."

"Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.

Disuruh putar balik

Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan, warga yang melakukan mudik lokal akan disuruh putar balik.

Ia menyebutkan, aturan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Kata dia, hanya kegiatan atau pekerja tertentu yang diizinkan untuk beraktivitas.

"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved