Berita Nasional
Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak
Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan...
Senada dengan Anies, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama.

Menurut Syafrin Liputo, tidak ada kelonggaran meskipun pergerakan di dalam area Jabodetabek tidak dibatasi.
Syafrin mengatakan, kondisi tersebut perlu disadari setiap masyarakat, khususnya warga Jakarta.
Hal itu agar sama-sama menjaga kondisi sehingga peredaran Covid-19 bisa segera ditekan.
"Sudah jelas, bahkan Pak Jokowi juga menegaskan mudik dilarang."
"Jadi intinya mau lokal atau keluar sama saja, tidak bisa."
"Pergerakan memang dibolehkan, tapi selama koridor aturan di PSBB, ada sektor yang dikecualikan."
"Selain itu, aturan jaga jarak, pakai masker, dan lainnya tetap harus dipatuhi," ucap Syafrin Liputo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (17/5/2020).
"Kalau mudik lokal diizinkan ya sama saja, akan ada kerumunan kan, namanya silaturahim, jadi tetap tidak boleh karena melanggar PSBB," kata dia.
Disuruh putar balik
Sebelumnya, Syafrin Liputo mengatakan, warga yang melakukan mudik lokal akan disuruh putar balik.
Ia menyebutkan, aturan ini dilaksanakan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Kata dia, hanya kegiatan atau pekerja tertentu yang diizinkan untuk beraktivitas.
"Kita putar balikkan. Sekarang itu sudah terbit Pergub 41 tentang penegakan sanksi di sana. Jadi akan kita kenakan sanksi sesuai dengan pergub 41," ucap Syafrin saat dihubungi, Jumat (15/5/2020).
Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga Jawa Barat dan seluruh Kadishub Jabodetabek pada 11 Mei 2020 lalu.