Berita Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan...

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Ilustrasi polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Gubernur DKI Anies Baswedan: Jangan Ada Mudik Lokal, Virus Tidak Kenal Lebaran atau Tidak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan larangan mudik lokal di kawasan Jabodetabek.

Kebijakan tersebut akhirnya muncul setelah simpang siur kabar boleh atau tidak melakukan mudik lokal saat Hari Raya Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, semua aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pemabatasan sosial berskala besar (PSBB).

Dengan pernyataan tersebut pula, Anies Baswedan tetap mengimbau masyarakat agar tetap berada di rumah untuk menekan penyebaran virus corona (Covid-19).

"Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual," kata Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs resmi Pemprov DKI, Sabtu (16/5/2020).

Dilarang Mudik Lokal di Kawasan Jabodetabek, Pemudik Akan Diberikan Sanksi

Alasan Pemuda Bully Anak Penjual Jajanan di Lapangan hingga Video Viral

Kondisi Terkini Bocah Penjual Gorengan yang Dibully Anak-anak Muda hingga Terjungkal

Ajak Kekasihnya Jalan-jalan, Gadis AL Malah Dibunuh dan Dibuang ke Jurang

Anies menjelaskan, Pemrov DKI sudah menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang mengatur dan menjelaskan tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat akan keluar dan masuk kawasan Jabodetabek.

Hal itu termasuk bagi penduduk luar Jabodetabek yang akan masuk Jakarta.

Dijelaskan dalam Pergub tersebut, masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Jabodetabek tidak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk melakukan pergerakan di Jabodetabek.

Namun, hal itu pun hanya pada kegiatan yang dikecualikan serta untuk kebutuhan esensial sesuai PSBB.

"Artinya, semua tetap berada di rumah, yang bisa bepergian adalah orang yang karena tugas atau pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar."

"Lebaran atau tidak, sama saja, virus tidak kenal nama hari."

"Tidak ada hari besar atau hari biasa, tidak kenal Lebaran atau tidak," ujar Anies Baswedan.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia."

"Kami minta kepada seluruh masyarakat tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya."

"Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah," kata Anies Baswedan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved