Kasus Corona di Lampung
Kerja dari Rumah Diperpanjang sampai 29 Mei, ASN Tanggamus Dilarang Datangi Zona Merah
Pemkab Tanggamus menyatakan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 29 Mei 2020. Sebab masa kerja dari rumah bagi ASN habis pada 13 Mei lalu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Pemkab Tanggamus menyatakan memperpanjang masa kerja dari rumah sampai 29 Mei 2020.
Sebab masa kerja dari rumah bagi ASN habis pada 13 Mei lalu.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus Sabaruddin, hal ini merupakan keputusan Bupati Tanggamus Dewi Handajani setelah pembahasan bersama dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Masa kerja dari rumah diperpanjang lagi sampai 29 Mei dan nantinya akan dievaluasi lagi, atau ada keputusan baru lagi nanti," terang Sabaruddin, Minggu (17/5/2020).
Selama ini Pemkab Tanggamus memberlakukan perpanjangan masa kerja dari rumah tiap dua pekan sekali.
Ini menyesuaikan usaha pencegahan penyebaran Covid-19.
• ASN Lampung Libur Lebaran 20-26 Mei 2020
• Pemprov Lampung Gratiskan Rapid Tes Bagi ASN yang Telantar di Pelabuhan Bakauheni
• PJU Jalan Yos Sudarso Banyak Padam, Warga Waswas Jadi Korban Kriminalitas
• THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen
Dan dengan keputusan terbaru maka periode perpanjangan sekarang ini adalah yang ketiga kalinya.
Itu dihitung sejak pertama diterapkan pada pertengahan Maret lalu.
Menurut Sabaruddin, perpanjangan memang bisa dilakukan tiap dua pekan sekali atau sekaligus mengikuti arahan pusat tentang status tanggap darurat.
Keduanya bisa dilakukan sebab itu tergantung pemerintah daerah masing-masing.
Namun tetap dasarnya adalah keputusan presiden tentang tanggap darurat terkait Covid-19.
"Kalau selama ini di sini menerapkan perpanjangan dua minggu sekali, karena dari keputusan terbaru masa itu habis pada 29 Mei," terang Sabaruddin.
Selain itu memang bisa mengikuti sesuai masa tanggap darurat secara nasional.
Beberapa daerah ada yang menerapkannya.
Mungkin itu lebih efisien dibanding harus memutuskan perpanjangan per dua pekan sekali.
Sedangkan untuk sistem kerja di rumah, polanya masih sama, yakni menerapkan sistem piket bagi ASN.
Maka tidak seluruh pegawai masuk pada hari yang sama, apakah itu yang berstatus ASN atau tenaga honor.
Kemudian untuk Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan sekretaris, dan pegawai dengan posisi penting masih diwajibkan datang ke kantor.
Tujuannya untuk pertanggungjawaban dan pengawasan.
Selain itu mereka juga bisa sewaktu-waktu siap saat diadakan rapat dengan tim gugus tugas penanganan percepatan Covid-19.
Sedangkan untuk sekolah masih menerapkan sistem belajar dari rumah sampai akhir Mei.
Hal itu karena ditambah beberapa hari libur di kalender pendidikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Tanggamus Sabaruddin juga menegaskan, Pemkab Tanggamus telah mengeluarkan larangan datang ke daerah zona merah bagi ASN Tanggamus.
"Sudah ada surat edaran Bupati Tanggamus nomor 441/4019/15/2020 tentang larangan bagi ASN untuk tidak memasuki daerah zona merah," ujar Sabaruddin.
Harapannya dengan keputusan ini dapat menekan penyebaran Covid-19, sebab sekarang sudah banyak daerah yang berstatus zona merah. Dan keputusan itu sebagai usaha pencegahan.
Pesantren Ramadan
Terkait bekerja dan belajar di rumah, Sekretaris Disdik Tanggamus Lauyustis mengatakan, ada masa libur jelang Ramadan, dimulai 24 dan 25 April, lalu masa belajar di rumah dimulai 27 April sampai 19 Mei. Setelah itu 20-30 Mei libur Idul Fitri.
Dan selama bulan Ramadan ini, pihak sekolah juga wajib memberikan tugas keagamaan, di luar tugas pendidikan dari pelajaran yang ada.
Tugas tersebut disebut pesantren Ramadan.
"Gambaran tugas itu kalau sekarang ini apa kegiatan siswa selama bulan puasa, bagaimana tarawih dan tadarus atau mempelajari agama saat di rumah," terang Lauyustis.
Ia mengaku, penyampaian tugas bisa saja antara guru dan siswa langsung melalui aplikasi di ponsel.
Lalu melalui nomor para wali murid, bahkan mendatangi langsung para siswa di rumahnya masing-masing. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)