Tribun Bandar Lampung

THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen

Lukmansyah menyatakan, hari ini, Senin (18/5/2020) paling lambat perusahaan membayar THR kepada karyawan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Dodi R Kurniawan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). THR Paling Lambat Dibayar Hari Ini, Disnaker: Perusahaan Tidak Bayar THR Didenda 5 Persen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejak dibentuknya Satgas dan Posko Pengaduan THR di Provinsi Lampung 11 Mei lalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung belum terima laporan dari karyawan swasta.

Laporan terkait perusahaan yang belum membayar THR.

Kepala Disnaker Lampung Lukmansyah menerangkan, posko itu beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.

"Bahkan, posko serupa di kota/kabupaten lainnya dibuka, tapi sampai saat ini belum ada pengaduan dari karyawan kepada perusahaan yang tidak membayar THR," katanya.

“Kami telah meminta kepada para 6.000-an perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan bagi karyawannya. THR merupakan hak bagi setiap karyawan,” paparnya saat dihubungi Tribunlampung.co.id, Minggu (17/5/2020).

Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini, Intip Besarannya

Salat Idul Fitri di Lampung Ditiadakan, Bayar Zakat via Online

Tertahan Berhari-hari, Akhirnya Ratusan Penumpang Diizinkan Menyeberang ke Jawa

Lukmansyah menyatakan, hari ini, Senin (18/5/2020) paling lambat perusahaan membayar THR kepada karyawan.

Disnaker bahkan sudah menyampaikan surat edaran pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan.

Kepala Seksi Hubungan Industri (Kasi HI) Disnaker Lampung Sariyo menyatakan, perusahaan tidak membayar THR akan dikenai biaya denda 5 persen dari setiap gaji karyawan.

“Jadi 7 hari sebelum lebaran maka harus dibayarkan THR tersebut, nominal totalnya sebanyak 1 bulan gaji,” tegasnya.

Ia menyatakan, karyawan yang baru bekerja satu bulan di perusahaan pun dapat menerima THR berdasarkan kinerja.

Sariyo tak menampik, pada masa pandemi Covid-19 ini setiap perusahaan boleh merundingkan untuk pembayaran THR.

“Tetapi itu semua hasil kesepakatan bersama para karyawan. Kalau bersedia menunggu pencairan THR maka diperbolehkan juga perusahaan. Dengan catatan dikemudian harinya perusahaan itu tidak mengurangi hak THR para karyawan tersebut," katanya.

Besaran THR Pensiunan PNS, TNI dan Polri

Pemerintah memastikan tunjangan hari raya ( THR) untuk pegawai negeri sipil ( PNS) serta anggota TNI dan Polri akan diberikan sesuai jadwal pada Lebaran tahun ini.

Pencairan THR untuk para abdi negara ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved