Tribun Tanggamus
Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat
BPKAD Tanggamus akan mulai berikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanggamus akan mulai berikan gaji ke-14 pada pekan depan.
Menurut Suaidi, Kepala BPKAD Tanggamus, gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tahun ini lebih sedikit, baik dari segi jumlah uang maupun pihak yang diberi.
Hal ini karena situAsi darurat Covid-19.
"Untuk pegawai hanya eselon III, IV dan pensiunan, sedangkan eselon II, I, pejabat negara tidak menerimanya sesuai instruksi dari pusat," ujar Suaidi.
Selanjutnya rincian eselon III dan IV yang mendapatkan mulai dari tertinggi jabatan sekretaris organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bidang sampai pegawai biasa.
• THR PNS dan TNI-Polri Cair Hari Ini, Intip Besarannya
• THR ASN Cair Jumat 15 Mei, Pemprov Lampung Anggarkan Rp 70 Miliar
• Bukannya Dikembalikan, Pria Asal Sukadanailir Malah Gadaikan Motor Pinjaman untuk Bayar Utang
• PDP Corona asal OKU Meninggal di Metro, Dimakamkan di Rejomulyo
Sedangkan eselon II dan I yang tidak dapat seperti para kepala OPD, sekda.
Lantas pejabat negara seperti bupati, wakil bupati dan para anggota dewan.
Suaidi mengaku jumlah dana yang disiapkan sekitar Rp 2,9 miliar untuk kisaran enam ribu pegawai dan pansiunan.
Mereka akan menerima uang setara satu bulan gaji antara Rp 2,8 juta untuk golongan terendah sampai Rp 3,5 juta.
"Uang yang diberikan setara gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga. Sedangkan tunjangan umum seperti tunjangan kinerja (tukin) tidak mendapatkannya," ujar Suaidi.
Itulah kenapa pemberian gaji ke-14 tahun ini lebih sedikit baik dari segi nilai uang dan sasaran penerima.
Sebab tidak semua ASN mendapatkannya, begitu juga pejabat negara, serta tidak semua hak keuangan diberikan ke penerima.
Suaidi berharap Senin pekan depan pembayaran sudah bisa dilakukan, sambil menunggu tibanya transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang sempat tertunda akibat permintaan penataan ulang anggaran penanganan Covid-19.
Gaji ke-14 sendiri diberikan oleh pemerintah pusat karena kenaikan gaji berkala ASN tiap tahunnya lebih sedikit dibanding sebelum era Presiden Joko Widodo.
Sebab sebelum itu, gaji ke-14 tidak ada, namun ASN rutin tiap tahun menerima kenaikan gaji tahunan.