Tribun Tanggamus
Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat
BPKAD Tanggamus akan mulai berikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Saat ini, Pemprov Lampung akan membuat surat edaran gubernur terkait kewajiban perusahaan memberikan THR bagi karyawan.
Sebab, surat edaran dari menteri tenaga kerja sudah keluar.
Penerima THR
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya
10. Penerima pensiun atau tunjangan.
11. Pegawai non-PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. CPNS
(Tribunlampung.co.id/tri yulianto/Bayu/Kompas.com)