Tribun Tanggamus

Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat 

BPKAD Tanggamus akan mulai berikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) pada pekan depan.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
kompas.com
Ilustrasi. Pekan Depan ASN Tanggamus Terima THR, Golongan Ini Tidak Dapat  

Sedangkan THR saat itu hanya diberikan sesuai kemampuan keuangan, tidak ada patokan besar nilainya.

Kenaikan tiap tahun tersebut lantas dihilangkan dan diganti dengan pemberian gaji ke-14.

Dan THR dihilangkan sebab jumlahnya sama dengan gaji bulanan yang diterima pegawai.

Hal itu lantas menambah jumlah penerimaan gaji pegawai dari sebelumnya yang sudah ada, yakni gaji ke-13.

Gaji ke-13 sendiri merupakan bentuk perhatian bagi para ASN.

Peniadaan gaji ke-14 bagi golongan tertentu tahun ini menghemat lebih anggaran antara Rp 2,5 sampai Rp 3 miliar.

Nantinya jumlah itu masuk ke recofusing penanganan Covid-19 dan efisiensi lainnya.

"Perkiraan kami antara Rp 2,5 miliar sampai Rp 3 miliar dari tidak adanya THR untuk ASN eselon I, II, Bupati, Wabup, Ketua dan Wakil, serta anggota DPRD," kata Suaidi.

Hal itu karena jumlah pejabat negara dan para eselon II terdiri para kepala OPD juga banyak.

Untuk kepala OPD di Tanggamus jumlahnya belasan orang.

Lantas jumlah anggota DPRD ada 45 orang dengan rata-rata menerima gaji tiap bulan kurang lebih Rp 25 juta.

Pemprov Lampung Anggarkan Rp 70 Miliar

Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran Rp 70 miliar untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi 15 ribu aparatur sipil negara.

THR akan diberikan pada 15 Mei 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin mengatakan, sesuai kebijakan pemerintah pusat yang mendapat THR adalah ASN golongan III ke bawah, termasuk guru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved