Naikan Iuran BPJS di Tengah Pandemi, KPCDI Sebut Jokowi Akali Putusan MA HIngga Akan Digugat
Akan digugat Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) berencana kembali mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehat
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020.
Jumlah kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA itu memang sedikit lebih besar dibanding perpres terbaru.
Perpres 75/2019 itu juga tak mengatur skema subsidi bagi peserta kelas III layaknya perpres saat ini.
Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA: -Iuran peserta mandiri
kelas I naik menjadi Rp 160.000, dari semula Rp 80.000 -
Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110.000, dari semula Rp 51.000 -
Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp 42.000, dari semula Rp 25.500
Dalam pertimbangannya, MA melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, langkah Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan bertentangan dengan putusan MA.
Tindakan itu, kata Feri, dapat disebut sebagai pengabaian terhadap hukum atau disobedience of law.
"Tidak boleh lagi ada peraturan yang bertentangan dengan putusan MA.
Sebab, itu sama saja dengan menentang putusan peradilan," kata Feri.
Menurut Feri, putusan MA bersifat final dan mengikat terhadap semua orang, termasuk kepada presiden.
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang tentang MA dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.