Tribun Bandar Lampung

Solid Gold Lampung Bantah Tipu Nasabah

Pimpinan SGB Cabang Lampung Sudarsono Wibowo menjelaskan, sebelum bergabung, para nasabah sudah dijelaskan mengenai keuntungan dan risiko.

Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad
Sejumlah nasabah mengamuk di depan kantor Solid Gold Berjangka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pimpinan PT Solid Gold Berjangka (SGB) Lampung membantah perusahaan pialang saham atau penanaman investasi ini disebut bodong.

Itu merujuk tudingan nasabah terhadap perusahaan ini karena merasa ditipu dan dibohongi oleh pihak SGB, hingga menderita kerugian mencapai miliaran rupiah.

Pimpinan SGB Cabang Lampung Sudarsono Wibowo menjelaskan, sebelum bergabung, para nasabah sudah dijelaskan mengenai keuntungan dan risiko yang akan ditanggung.

“Transaksi perdagangan berjangka komoditi memang bersifat high risk, high retun. Ya, bisa untung besar, tapi juga bisa rugi, ” ujarnya, Sabtu (16/5/2020).

Merujuk hal itu, imbuhnya, perusahaan menyampaikan terlebih dahulu risiko melalui situs resmisg-berjangka.com.

Merasa Ditipu hingga Miliaran, Nasabah Ngamuk di Kantor Solid Gold Berjangka

Tergiur Postingan di IG dengan Follower Ratusan Ribu, Ibu-Ibu Jadi Korban Penipuan Arisan Online

Salat Idul Fitri di Lampung Ditiadakan, Bayar Zakat via Online

ASN Lampung Libur Lebaran 20-26 Mei 2020

"Kami juga menjelaskan kepada nasabah secara terbuka sebelum nasabah bergabung,” jelasnya.

Menurutnya, pihak perusahaan menjelaskan tentang mekanisme transaksi, perjanjian mengenai hak dan kewajiban nasabah, edukasi terkait manajemen risiko dan trading rulles (peraturan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditas).

Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 5 dan 6 UU No 32 Tahun 1997 juncto UU No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka (PBK).

Sudarsono menegaskan, pihak perusahaan tidak pernah menjadi pengelola dana nasabah, melainkan sebagai broker bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi.

"Jadi dana nasabah itu bukan ditransfer ke rekening perusahaan SGB Lampung. Jadi tidak mungkin SGB menipu nasabah,” jelasnya.

Ia menjelaskan, PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi di bawah Kementerian Perdagangan.

"Bisa dikroscek di situs Bappebti mengenai legalitas perusahaan kami," katanya.

Diketahui, sejumlah nasabah mengamuk di kantor SGB Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020) lalu.

Belasan nasabah menuding PT SGB melakukan penipuan berkedok investasi hingga mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah. (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved