Tribun Bandar Lampung

3 Perusahaan di Bandar Lampung Minta Izin Perpanjangan Waktu Bayar THR Karyawan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mencatat sudah ada tiga perusahaan yang meminta izin untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran THR pegawai.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kadisnaker Bandar Lampung Wan Abdurrahman - 3 Perusahaan di Bandar Lampung Minta Izin Perpanjangan Waktu Bayar THR Karyawan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mencatat sudah ada tiga Perusahaan yang meminta izin untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran THR pegawai.

Menurut Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman, ke tiga Perusahaan tersebut masing-masinh bergerak di sektor yang berbeda.

"Hingga hari ini, sudah ada tiga laporan dari Perusahaan yang meminta kelonggaran waktu pembayaran THR."

"Adapun Perusahaan tersebut bergerak di bidang kecantikan, makanan siap saji dan kesehatan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020).

Ia menjelaskan, dalam proses mundurnya pemberian THR tersebut tidak terlihat adanya keberatan dari pihak pekerja.

 Polres dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lamsel Ketatkan Penjagaan Antisipasi Warga Mudik

 Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Ibu Anak Satu yang Tewas Gantung Diri: Murni Bunuh Diri

 Pemkot Bandar Lampung Dukung Warga Salat Id di Rumah Masing-masing

 Ibu Anak Satu yang Tewas Gantung Diri Pernah Dirawat dan Lakukan Percobaan Bunuh Diri

"Pekerja tidak ada yang keberatan. Karena itu kan sudah berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan karyawan," jelasnya.

"Pada intinya, Perusahaan tersebut mau membayarkan THR namun tidak bisa sekaligus. Itu saja," tambahnya.

Lebih jauh, Wan Abdulrahman menegaskan terkait proses pelaporan kepada dinas teaga kerja dapat dilakukan hingga beberapa hari setelah perayaan Idul Fitri 1441 H.

"Pengaduan setelah Idul Fitri masih bisa dilakukan. Namun, dengan catatan di dalam waktu jam kerja Disnaker Kota Bandar Lampung," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved