Berita Nasional
Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Mahfud MD Sebut Sesuai Permenkes
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Mahfud MD mengatakan, dalam Permenkes yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti shalat berjamaah di masjid atau shalat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020," ujar Mahfud MD seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain."
"Misalnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19," lanjut Mahfud MD.
Karena itu, ia mengatakan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Ia pun meminta seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan itu demi mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah meminta dan mengajak tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, dan tokoh-tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat bahwa kerumunan shalat berjamaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Disesuaikan dengan protokol kesehatan
Presiden Jokowi meminta seluruh ibadah di bulan Ramadhan, termasuk sholat Idul Fitri, disesuaikan dengan protokol kesehatan.
Ia mengatakan, pemerintah tak melarang warganya beribadah namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah."
"Justru, pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong agar setiap umat beragama meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadahnya masing-masing," ujar Presiden Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (19/5/2020).
"Yang kita imbau, yang kita atur adalah peribadatannya, dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan (sesuai) anjuran beribadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama," lanjut Presiden Jokowi.