Berita Nasional
Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan Dilarang, Mahfud MD Sebut Sesuai Permenkes
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang.
Untuk itu, ia meminta masyarakat mentaati peraturan yang telah dibuat pemerintah ini.
Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid melalui Sekretaris Basyaruddin Maisir mengatakan, sesuai Fatwa MUI Pusat, maka pelaksanaan salat Id dilakukan di rumah masing-masing tahun ini.
"Ini melihat kondisi pandemi Covid yang sampai hari ini belum ada tanda-tanda penurunan atau berkurang. Oleh karena itu sesuai edaran kementerian agama dan juga Fatwa MUI Pusat, pelaksanaan salat Idul Fitri sebaiknya dilaksanakan di rumah," jelas Basyaruddin, kemarin.
Salat Id itu dilakukan secara berjamaah dengan keluarga inti.
Untuk amalan-amalan yang dilakukan sebelum salat Idul Fitri sudah dimulai sejak malam hari mulai terbenamnya matahari tanggal 1 syawal.
"Kita disunahkan untuk memperbanyak membaca takbir, tahmid, dan tahlil," kata Basyaruddin.
"Hukum salat Idul Fitri adalah sunah muakad (dianjurkan). Waktu pelaksanaannya dari mulai terbitnya matahari (waktu salat duha) sampai tergelincir matahari," jelas Khairuddin.
Terkait halalbihalal, MUI mengimbau agar dilakukan secara online salah satunya dengan memanfaatkan media sosial.
Ini demi menghindari berkumpulnya orang yang menyebabkan kerumunan dan berisiko terhadap penularan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Polhukam: Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan Dilarang Sesuai Permenkes.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, salat atau sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang. (Kompas.com)