Video Berita
8 Pelaku Bully Bocah Penjual Gorengan Kini Terancam Penjara
Video Berita 8 pelaku bullying terhadap bocah penjual gorengan keliling, RL (12), yang videonya viral, mengungkapkan motifnya.
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Video Berita 8 pelaku bullying terhadap bocah penjual gorengan keliling, RL (12), yang videonya viral, mengungkapkan motifnya.
Para pelaku mengaku hanya iseng mengerjai RL sebagai bahan bercandaan.
Hal ini bermula dari celetukan korban yang sempat bercanda dan mengaku sebagai jagoan di daerahnya.
Setelah diperiksa, terungkap 8 orang tersangka kasus bullying bocah penjual gorengan di Pangkep melakukan perbuatan itu karena iseng untuk bahan candaan.
• VIDEO Fakta Pria Bentak dan Tunjuk Wajah Anggota TNI Saat Ditegur Tak Pakai Masker
• VIDEO Andre Taulany dan Rina Nose Dipolisikan Terkait Candaannya Dinilai Hina Marga Latuconsina
• Kepemilikan Kartu Sembako Dapat Dipindahtangankan?
• Polisi Tak Temukan Tanda Kekerasan Pada Ibu Anak Satu yang Tewas Gantung Diri: Murni Bunuh Diri
Kepala Polres Pangkep, AKBP Ibrahim Aji dalam keterangan persnya, Senin (18/5/2020) mengungkapkan, kedelapan tersangka hanya iseng untuk mengerjai korban RL (12) penjual keliling jalangkote.
Dari pengakuan tersangka, korban pernah mengungkapkan bahwa dirinya sebagai jagoan di daerah tersebut.
"Korban pernah bercanda dan mengatakan dalam bahasa Bugis (iya' tolo'na Ma'rang) yang artinya 'iya jagoannya daerah Ma’rang'."
"Di situlah, para tersangka mengerjai korban sebagai bahan candaan, namun kelewat batas," katanya.
Meski hanya bercanda, tegas Ibrahim, para tersangka tetap akan diproses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Terlebih lagi, seorang pelaku, Firdaus (26), memukul korban dan mendorongnya hingga tersungkur ke pondasi jalanan.
"Akibat perbuatan Firdaus, korban menderita luka lecet di lengan kirinya."
"Sedangkan 7 tersangka lainnya tetap diproses hukum karena mem-bully anak di bawah umur sesuai Undang-undang Perlindungan anak," jelasnya.
Ibrahim menjelaskan, tersangka Firdaus yang memukul hingga korban terjatuh dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan.
Sementara 7 orang rekan Firdaus dikenakan Pasal 76c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan akibat peranannya.
Sebelumnya beredar video, RL (12) warga Jl Batu Merah, Kelurahan Tala, Kecamatan Tala, yang menjajakan jajanan pastel atau dikenal dengan nama jalangkote dirundung, dipukuli dan dibanting kelompok pemuda di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Minggu (17/5/2020) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/8-pelaku-bully-bocah-penjual-gorengan-kini-terancam-penjara.jpg)