Sidang Kasus Dugaan Suap Lampura

Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif

Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Utara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (13/1/2020). Eks Kadis PUPR Lampura Syahbudin Sebut Sudah Setor Rp 65 Miliar ke Bupati Nonaktif. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Syahbudin mengaku telah menyetorkan fee proyek sebanyak Rp 65 miliar selama ia menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Utara.

Hal ini diungkapkannya saat dicecar oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan Suap Fee Proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).

"Total yang diserahkan selama menjabat di catatan ada gak? selama menjabat?" tanya Taufiq.

"Rinciannya totalnya Rp 65 miliar," jawab Syahbudin.

"Ini untuk kepentingan bupati atau termasuk lain lain?" tanya Taufiq.

 Selama Jabat Kadis PUPR Lampura, Syahbudin Ngaku Cuma Kumpulkan Fee Proyek Segini

 Dapat Proyek dari Syahbudin, Kabid di Bappeda Lampung Utara Ngaku Cuma Untung Rp 30 Juta

 BREAKING NEWS 1 Saksi Tak Hadiri Sidang Suap Fee Proyek Lampura, Majelis Hakim Minta Bacakan BAP

 Forkopimda Tanggamus Ajak Pedagang dan Pengunjung Pasar Jaga Jarak dan Pakai Masker

"Sebagian besar masuk ke Akbar," jawab Syahbudin.

"Khusus bupati?" tanya ulang Taufiq untuk meyakinkan.

"Iya," jawab singkat Syahbudin.

Sementara itu, Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu mengatakan penyampaian Syabudin tersebut belum tepat.

"Data yang akurat adalah data di Fria itu ada di BAP nomor 15 disitu sendiri dia gak ada catatan hanya Fria yang mencatat dan hanya tahun 2017 di catatan fria tidak pernah ada pemberian ke Bupati," sebutnya.

Sopian menuturkan pihaknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan mengingat banyak pertanyaan terhadap Syahbudin terutama pada pernyataannya tersebut.

"BAP Syahbudin tidak didukung fakta, di BAP nomor 56 disebutkan bahwa nilai pekerjaan Rp 200 miliar dan diberikannya fee sebesar Rp 109 miliar ini 60 persen lebih, lalu 2016 nilai pekerjaan Rp 60 miliar pekerjaan diberikan fee Rp 40 miliar ini 70 persen, dan tahun 2017 pekerjaan Rp 408 miliar diberikan fee Rp 125 miliar ini yang kami belum bertanya," tandasnya.

Sampaikan Maaf

Atas permintaan Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara persidangan suap fee proyek ditunda.

Hal ini diajukan saat setelah JPU KPK usai memberi pertanyaan kepada terdakwa Syahbudin yang pada persidangan teleconfrance, Rabu (20/5/2020), saat menjadi saksi.

"Yang mulia, kami ajukan permohonan, mengingat sekarang sudah pukul 4, banyak yang akan kami tanyakan, supaya kami bertanya bisa banyak dan tidak dipercepat, mohon persidangan ditunda besok karena kami masih banyak pertanyaan dan kawan-kawan kami mau berbuka dan tidak mungkin persidangan dipercepat," ungkap Penasehat Hukum Agung Ilmu Mangkunegara, Sopian Sitepu.

Atas permohonan tersebut, PH Syahbudin Pahrozi menyerahkan semuanya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Baik kami juga punya keluarga, maka akan kami tunda hari Selasa untuk terusannya ini, baik sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sidang ditunda," sebut Majelis Hakim Ketua Efiyanto.

Setelah ditutup, Agung tiba-tiba mengucapkan perayaan Idul Fitri 1441 H kepada Syahbudin.

"Mohon maaf lahir batin pak Syahbudin semoga sehat selalu," seru Agung.

Kumpulkan Fee Proyek

Jadi pejabat di Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbudin baru bagi pekerjaan di tahun kedua.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), Syahbudin menyampaikan pada tanggal 17 Juni 2014 ia baru menjabat sebagai Sekertaris Dinas PUPR.

"Pada 2014 saya belum membagi pekerjaan, tapi saya mendapat pekerjaan, dan kemudian saya menjabat Kadis tanggal 25 Juni 2015," ungkapnya.

Lanjutnya, pada Tahun 2015 tersebut Dinas PUPR mendapatkan anggaran senilai Rp 201 miliar untuk pekerjaan fisik dan Rp 17 miliar untuk pekerjaan non fisik.

Syahbudin pun mengaku membagi pekerjaan tersebut ke Taufik Hidayat, Akbar Tandaniria, dan ke beberapa rekanan secara langsung.

"Berapa fee yang dikumpulkan?" tanya JPU Ikhsan Fernandi.

"Yang saya kumpulkan sendiri sekitar Rp 15 miliar," jawab Syahbudin.

Syahbudin melanjutkan pada tahun 2016 Dinas PUPR mendapatkan pagu sebesar Rp 310 miliar untuk pekerjaan fisik dan pekerjaan non fisik sebesar Rp 19 miliar.

"Dengan Akbar, pengelolaan Rp 65 miliar, kemudian untuk diperjualbelikan ke di DPRD Rp 27 miliar melalui Desyadi, kemudian jatah Sri Widodo Rp 12 miliar, Sekda Syamsir Rp 3 miliar, Aswin Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara, lanjut Syahbudin, pada tahun 2017 pihaknya mendapatkan dana untuk pekerjaan fisik sebesar Rp 408 miliar dan Rp 21 miliar non fisik.

"Pada 2018 digantikan Franstori, dan hanya perencanaan hanya non fisik. Ada anggaran digunakan sendiri sebesar Rp 38 juta," sebutnya.

Syahbudin menambahkan pada tahun 2019 pihaknya mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 113 miliar.

"Untuk fee yang dikumpulkan Rp 4 miliar," tandasnya.

Keuntungan Rp 30 juta

Dapat paket pekerjaan, Saksi Dicky FS ngaku hanya diberi keuntungan 30 juta.

Hal ini diungkapkannya saat bersaksi dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020).

Dicky dalam kesaksiannya mengaku mendapatkan dua paket pekerjaan dari Syahbudin Kadis PUPR Lampung Utara pada tahun 2017.

"Pada saat itu saya bertemu (Syahnudin) diacara kedinasan, saya minta tolong kepada Syahbudin tolong beri pekerjaan teman teman saya yang membantu perjuangan pak bupati," ungkap Kabid Sosial Budaya Bapeda Lampung Utara ini.

Kata Dicky selanjutnya ia menerima dua paket pekerjaan pengaspalan jalan dengan nilai pagu Rp 600 juta dan Rp 700 juta.

"Saya diberi kertas kecil oleh Syahbudin tulisan pena dengan angka menurutnya nomor proyek dan nilainnya. Itu bertemu disekitaran Jalan Pramuka (Bandar Lampung) pinggir jalan," terang putra sulung Yamin Tohir Ketua Tim Sukses Pemenangan Agung Ilmu Mangkunegara.

Dicky pun mengaku tidak mengerjakan paket tersebut melainkan memberikan ke rekannya dan ditindaklanjuti dengan menghubungi panitia lelang.

"Apakah disampaikan adanya fee atau saksi mendapatkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Saya gak minta, tapi dari mereka mengumpulkan sedikit keuntungan dan diserahkan ke saya. Seingat Rp 30 juta, ini dapatnya tahun 2019 tapi proyek 2017. Karena menurut mereka pembayaran tertunda," ujar Dicky.

JPU pun menanyakan soal adanya keterangan Taufik Hidayat bahwa saksi Dicky menerima paket pekerjaan pada tahun 2015 hingga 2017.

Namun Dicky membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa ia hanya menerima paket pekerjaan tahun 2017 dengan dua paket pekerjaan.

"Tidak pernah," tandas Dicky.

Sebelumnya diberitakan tak hadir dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang minta JPU KPK bacakan BAP saksi.

Dalam persidangan teleconference suap fee proyek Lampung Utara, Rabu (20/5/2020), hanya dua saksi yang akan hadir dalam persidangan online.

Sebelumnya JPU KPK mengagendakan akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Dicky F.S., Andi Krisna dan terdakwa Syahbudin.

Saat sebelum persidangan dimulai, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan jika saksi Andi Krisna tidak bisa hadir dalam persidangan lantaran sakit.

Taufiq pun melampirkan surat keterangan sakit saksi disertai surat keterangan rawat inap.

Atas perihal tersebut, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar JPU membacakan BAP terdakwa dan meminta keterangan saksi Dicky F.S.

Efiyanto pun meminta persetujuan Penasihat Hukum para terdakwa.

"Dalam hal ini kami serahkan ke yang mulia apakah di bacakan karena tidak ada sumpah, dan kami tindak keberatan kami serahkan ke yang mulia," kata Penasihat Hukum AIM, Sopian Sitepu.

Pernyataan ini pun selanjutnya diamini oleh Penasehat Hukum Raden Syahril, Sukriadi dan Penasihat Hukum Syahbudin Fahrozi.

"Baik kita lanjutkan persidangan, dengan meminta keterangan saksi Dicky dan menbacakan keterangan saksi Andi Krisna setelah ini," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved