Jenderal Andika Kembali Hukum Anggotanya karena Postingan Istri
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K, karena istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K, karena istri Serda K menyalahgunakan media sosial miliknya.
Hukuman terhadap Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhkan dalam sidang pimpinan yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.
Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AD, sidang dipimpin Jenderal Andika dan dihadiri oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD.

• 25 Ucapan Selamat Idul Fitri 1441 H atau Lebaran 2020 Bahasa Inggris dengan Artinya, untuk Status WA
• Habib Bahar bin Smith Kembali Dipenjara, Fadli Zon Tanya Kapolri
• Mau Segera Nikah, Atta Halilintar Punya Mimpi Pernikahan Seperti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
• Master Kungfu Sombong Akhirnya Tumbang di Tangan Petarung MMA Amatir
Selain itu, diputuskan juga untuk mendorong dilakukannya proses hukum terhadap istri Serda K, AL dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan oleh BPIP.
Al menautkan kabar dari website swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde (emoticon)."
Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Setelah sidang ini, akan dilanjutkan Sidang disiplin Militer terhadap Serda K yang akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada jam 10.00 hari Rabu besok, 20 Mei 2020, di Makodim Pidie.
Kasus Kedua di Masa Pandemi Corona
Sebelumnya, seorang personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya, Sersan Mayor T juga menanggung hukuman akibat ulah sang istri.
Sersan Mayor T harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.
Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SD mengunggah sebuah tulisan tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.
"Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir tahun 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020)," tulis SD.

Unggahan SD lantas dikomentari oleh seorang pengguna Facebook, Tri Triyanta yang tampak mengingatkannya.