Tribun Bandar Lampung
Pembagian Rapor Siswa Secara Daring, Kadisdikbud: Hasil Evaluasi Siswa Lewat Surat Elektronik
Pada 19 Juni mendatang untuk pembagian rapor akhir semester siswa akan dilakukan secara daring.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengeluarkan surat edaran bernomor 420/ 161Y N,01/2020 tentang pelaksanaan kegiatan belajar agama, mengajar dan penilaian akhir.
Bahwa semua kegiatan sekolah akan dilakukan secara daring (dalam jaringan).
Dan pada 19 Juni mendatang untuk pembagian rapor akhir semester siswa pun akan dilakukan secara daring.
“Jadi diharapkan kepada sekolah disemua jenjang untuk mengirimkan hasil evaluasi siswa melalui surat elektronik dan atau menggunakan pesan whatsapp,” kata Kadiskdibud Lampung Sulpakar saat dihubungi Tribunlampung, Kamis (21/5/2020).
Hal ini berdasarkan keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor . 800/1033,a/V.01/DP.1C/2019 tanggal 21 April 2019. Tentang kalender pendidikan dan jumlah jam belajar efektif pada TK/TKLB, SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK Tahun Peıajaran 2019/2020.
• Sulpakar: UN Dibatalkan karena Corona, Kelulusan Siswa SMA Pakai Nilai Rapor
• Komisi X DPR dan Mendikbud Sepakat UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Ditentukan Nilai Raport
• Pelaku Pembobolan ATM di Minimarket Kawasan Sukarame Berhasil Kabur, Polisi Dapati Alat Las Mini
• BREAKING NEWS ATM di Minimarket Kawasan Sukarame Nyaris Dibobol
Dengan melihat kondisi penyebaran Covid-19 di Lampung saat ini masih terus meningkat, maka untuk Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan penilaian akhir semester pada satuan pendidikan di Provinsi Lampung harus mengikuti instruksi dan aturan pemerintah.
Akan tetapi sebelumnya pada 2-13 Juni dilakukan penilaian akhir semester tahun pelajaran 2019/2020, yaitu tidak dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik.
Namun penilaian dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya.
“Penugasan tes daring dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya dimana jadwal diatur oleh sekolah dan MKKS masing-masing,” katanya.
Kemudian juga PPDB SMAN/SMKN dan SLBN secara daring dan luring dimulai pada 15-18 Juni mendatang, 18-20 Juni akan dilakukan verifikasi lapangan berkas calon peserta didik baru.
Dilanjutkan pada 22 Juni pengumuman hasil PPDB, 22- 24 Juni daftar ulang peserta didik baru.
Selama pelaksanaan PPDB siswa kelas X dan XI libur sekolah dan tidak melakukan proses belajar melalui daring.
Kemudian untuk pelaksanaan PPDB jenjang TK/SD/SMP telah diatur oleh pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kalender akademik.
Semua ini juga merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.