Lebaran 2020
Polres Kota Metro Akan Tindak Pedagang Nakal yang Timbun Sembako Jelang Idul Fitri 2020
Polres Kota Metro mengingatkan para pedagang tidak melakukan penimbunan sembako menjelang Idul Fitri 2020 dan di tengah pandemi virus corona.
Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Polres Kota Metro mengingatkan para pedagang tidak melakukan penimbunan sembako menjelang Idul Fitri 2020 dan di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Rerno Prihawati melalui Kasat Intelkam Polres Metro AKP Edi Kurniawan mengatakan, institusinya telah menyampaikan imbauan kepada pedagang saat melakukan monitoring harga bahan pangan menjelang hari raya Idul Fitri 2020.
"Ini sebagai langkah antisipasi menjelang hari raya Idul Fitri. Apa lagi di tengah situasi pandemi corona, jangan coba-coba pedagang nakal atau melakukan penimbunan bahan pokok dengan memanfaatkan situasi," bebernya, Kamis (21/5/2020).
Dijelaskannya, hingga saat ini kebutuhan harga bahan pokok maupun sembako relatif normal.
Dampak dari Covid-19 sangat memengaruhi akivitas perdagangan di Kota Metro.
• BREAKING NEWS Modus Biarkan Main Ayunan, Udin Cabuli Siswi Kelas 1 SD hingga 2 Kali
• Cerita Warga Detik-detik Angin Puting Beliung Menggulung Rumah di Tulangbawang, Ada Awan Hitam Pekat
• Api yang Bakar Toko di Pringsewu, Padam Setelah Habiskan 6 Tangki Air Mobil Damkar
• Pemkot Bandar Lampung Keluarkan Edaran, Jumat, 22 Mei 2020 ASN dan Pegawai BUMD Tetap Kerja
Sehingga, pihaknya berharap semua pihak, baik pedagang dan masyarakat memahami kondisi tersebut.
Polres, terus Edi, siap melakukan tindakan tegas jika ada upaya dari pedagang untuk menimbun sembako dan memanipulasi harga.
Sebagaimana telah tercantum dalam pasal 107 undang-undang no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
"Jadi pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau penggunaan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimadsut pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal 50 Miliar," tegasnya.
Ia menambahkan, jajaran Intelkam Polres Metro juga telah melakukan sosialisasi terkait imbauan pemerintah untuk mengikuti anjuran dalam pelaksanaan ibadah Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Polres Metro melalui Babinkamtibmas telah melakukan sosialisasi. Semua ini dilakukan untuk kepentingan bersama sehingga mudah mudahan kita semua terhindar dari penyebaran virus Corona. Untuk itu masyarakat juga harus memahami metode pencegahan," tuntasnya.
Tinjau Bahan Pokok
Wali Kota Achmad Pairin meninjau beberapa gudang bahan pokok terkait ketersediaan menjelang Idul Fitri 2020 di wilayah setempat.
"Dari beberapa gudang besar yang kita tinjau, ketersediaan bahan pokok untuk lebaran tahun ini aman. Begitu juga dengan harga."
"Memang ada beberapa harga seperti bawang dan cabai merah yang turun, tapi memang belum terlalu signifikan," bebernya.
Karena itu, wali kota meminta masyarakat Metro tidak perlu khawatir akan bahan pokok dan tidak membeli secara berlebihan.
Sehingga tidak menyebabkan panic buying.
Pihaknya juga telah meminta agar pengusaha bahan pokok memberikan bantuan CSR sembako kepada warga setempat. (Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)