Tak Terima Disebut Miskin, Pemuda Tubaba Habisinya Nyawa Nenek Ngadikem

Melawan saat ditangkap, tersangka pembunuh nenek asal Gunung Terang, Tulangbawang Barat, dihadiahi timah panas.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Satresrim Polres Tubaba
Parman (duduk), tersangka penusukan seorang nenek, diamankan polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GUNUNG TERANG - Melawan saat ditangkap, tersangka pembunuh nenek asal Gunung Terang, Tulangbawang Barat, dihadiahi timah panas.

Tersangka bernama Parman (25), warga Tiyuh Setia Agung, Kecamatan Gunung Agung, Tulangbawang Barat.

Parman diamankan oleh Tekab 308 Polres Tubaba dan Unit Reskrim Polsek Gunung Agung di Tiyuh Setia Agung pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/101/V/2020/POLDA LAMPUNG/RES TUBABA/SEK GUNA, tanggal 18 Mei 2020.

Tersangka diduga menghabisi nyawa Ngadikem (65), warga Tiyuh Setia Agung, Gunung Terang, Senin (18/5/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Polisi Ungkap Misteri Gadis Yatim Piatu Tewas Masih Pakai Mukena, 2 Kaki Pembunuhnya Ditembak

Sedang Tunggu Penumpang, Driver Ojol di Bandar Lampung Ditusuk 2 Pria

Ada 2 Kasus Positif Corona Baru di Way Kanan, Salah Satunya Santri

UPDATE Corona di Lampung, Positif Covid-19 Tembus 101 Kasus, 1 Meninggal Dunia

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati jika tersangka masih berada di Tiyuh Setia Agung, sehingga kami langsung lakukan pengejaran dan penangkapan," ungkap Andri, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Kamis (21/5/2020).

Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga dihadiahi timah panas di kedua kakinya.

"Tersangka sempat melawan petugas menggunakan senjata tajam," terangnya.

Andri menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

"Tersangka sakit hati dikatakan orang miskin oleh korban," ujar Andri.

Sebelum penusukan, korban dan tersangka terlibat adu mulut.

"Tersangka menusuk korban menggunakan pisau pada bagian dada sebelah kanan dan pada bagian jari sebelah kiri. Tersangka langsung lari melalui pintu belakang," katanya.

Tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan berupa dua bilah pisau," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved