Lebaran 2020

Disnakertrans Metro Buka Posko Pengaduan THR

Berdasarkan surat edaran wali kota mengacu pada instruksi Kementerian Tenaga Kerja mengharuskan perusahaan membayar THR 7 hari sebelum lebaran.

Penulis: Indra Simanjuntak | Editor: Reny Fitriani
Tribun Lampung/Dodi R Kurniawan
Ilustrasi Idul Fitri (THR) - Disnakertrans Metro Buka Posko Pengaduan THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di wilayah setempat.

Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans Metro Aprizal mengatakan, berdasarkan surat edaran wali kota mengacu pada instruksi Kementerian Tenaga Kerja mengharuskan perusahaan membayar tunjangan hari raya 7 hari sebelum lebaran.

Namun, karena situasi pandemi Covid-19, dimana kondisi tidak memungkinkan bagi perusahaan diperbolehkan membayar THR kepada buruh dan karyawannya dengan cara menyicil yang didasari kesepakatan.

"Tapi harus dengan perjanjian kerja yang sama-sama disepakati antara pihak perusahaan dengan karyawannya. Nah, surat edarannya sudah kita sampaikan, bahkan juga lewat internet, melalui WA atau grup, terkait kewajiban membayar THR," ujarnya mewakili Kadis, Jumat (22/5/2020).

Karena itu, Disnakertrans Kota Metro membuka posko pengaduan sebagai salah satu upaya untuk mencari masukan dan solusi jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR kepada karyawan.

Politisi Demokrat Prihatin Pemkot Bandar Lampung Tunda Pencairan THR ASN

Herman HN Pastikan ASN Dapatkan Tunjangan Kinerja, THR Dibayar Seusai Lebaran

Masyarakat Hidup Berdampingan dengan Corona, IDI: Dokter Dipaksa untuk Siaga

Lebaran di Tengah Pandemi, Adipati Surya Silaturahmi dengan Keluarga Lewat Video Call

"Jadi, bagi buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR dari perusahaannya, kita menyediakan posko untuk laporan agar bisa ditindaklanjuti. Poskonya ada di Kantor Disnakertrans Metro," tuntasnya.

3 Perusahaan di Bandar Lampung Minta Izin Perpanjangan Waktu Bayar THR Karyawan

Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung mencatat sudah ada tiga Perusahaan yang meminta izin untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran THR pegawai.

Menurut Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung Wan Abdurahman, ke tiga Perusahaan tersebut masing-masinh bergerak di sektor yang berbeda.

"Hingga hari ini, sudah ada tiga laporan dari Perusahaan yang meminta kelonggaran waktu pembayaran THR."

"Adapun Perusahaan tersebut bergerak di bidang kecantikan, makanan siap saji dan kesehatan," ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (19/5/2020).

Ia menjelaskan, dalam proses mundurnya pemberian THR tersebut tidak terlihat adanya keberatan dari pihak pekerja.

"Pekerja tidak ada yang keberatan. Karena itu kan sudah berdasarkan kesepakatan antar pengusaha dan karyawan," jelasnya.

"Pada intinya, Perusahaan tersebut mau membayarkan THR namun tidak bisa sekaligus. Itu saja," tambahnya.

Lebih jauh, Wan Abdulrahman menegaskan terkait proses pelaporan kepada dinas teaga kerja dapat dilakukan hingga beberapa hari setelah perayaan Idul Fitri 1441 H.

"Pengaduan setelah Idul Fitri masih bisa dilakukan. Namun, dengan catatan di dalam waktu jam kerja Disnaker Kota Bandar Lampung," tandasnya.(Tribunlampung.co.id/Indra Simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved